Advertisement
Indonesia Positif

SETARA Institute Minta MK Tak Penopang Dinasti Politik Jokowi

SETARA Institute terus konsisten menyoroti soal uji materiil soal ketentuan batas usia capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilpres 2024 nanti. ...

TIMES Indonesia,
SETARA Institute Minta MK Tak Penopang Dinasti Politik Jokowi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. (FOTO: Antara)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

JAKARTA SETARA Institute terus konsisten menyoroti soal uji materiil soal ketentuan batas usia capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilpres 2024 nanti.

Diketahui, MK hingga kini belum memutuskan usia capres dan cawapres, apakah minimal tetap berusia 40 tahun, kurang dari 40 tahun, atau juga akan menambah norma usia maksimal 70 tahun.

Advertisement

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai, uji materiil ketentuan batas usia capres dan cawapres di MK memasuki episode kritis dan membahayakan. 

"Bukan lagi soal batas usia, tetapi dalam pengujian ini pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota. Pada pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum," katanya dalam keterangan resminya, Senin (9/10/2023).

Menurutnya, deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga.  

"Tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai cawapres Prabowo," jelasnya.

Ia menyampaikan, puluhan pakar hukum dan pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan bahwa soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional tetapi kebijakan hukum terbuka, yang tidak seharusnya diuji oleh MK. 

Advertisement

"Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden (Jokowi)," katanya.

Ia pun meminta, semua elemen harus mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi. 

Jika MK mengabulkan permohonan ini, lanjut dia, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarwanan. 

"MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua Presiden yang pernah menjabat," ujarnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Ramli
PenulisMoh RamliPasca Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (2023). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia