Advertisement
Indonesia Positif

Nasim Khan Harap Peraturan Koperasi dan UMKM Dimanfaatkan Pelaku Usaha di Bondowoso

Anggota DPR RI Nasim Khan berharap peraturan perundang-undangan tentang koperasi dan UMKM dapat memudahkan ...

TIMES Indonesia,
Nasim Khan Harap Peraturan Koperasi dan UMKM Dimanfaatkan Pelaku Usaha di Bondowoso
Sosialisasi Peraturan perundang-undangan tentang koperasi dan UMKM di Kabupaten Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

BONDOWOSO Anggota DPR RI Nasim Khan berharap peraturan perundang-undangan tentang koperasi dan UMKM dapat memudahkan permodalan pelaku usaha di Kabupaten Bondowoso. 

Hal itu disampaikan saat sosialisasi peraturan perundang-undangan koperasi dan UMKM di Desa Ardisaeng Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso, Jumat (27/10/2023) kemarin. 

Advertisement

Kegiatan yang bekerjasama dengan Nasim Khan Indonesia (NKI) itu juga dihadiri anggota DPRD Kabupaten Bondowoso, Muhamad Soleh Aminullah. 

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menjelaskan, pelaku usaha di Bondowoso bisa memahami dengan baik. 

Sebab dalam peraturan ini banyak kemudahan-kemudahan dalam mengurus perijinan.

Menurut anggota DPR RI Fraksi PKB ini, perundang-undangan ini dibuat untuk mewujudkan usaha ekonomi kerakyatan dengan mempercepat pemulihan ekonomi, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan kemampuan UMKM. 

Selain itu kata dia, juga untuk memperluas basis ekonomi, memberikan kontribusi yang signifikan dalam mempercepat perubahan meningkatnya perekonomian di daerah.

Advertisement

"Tentu goalnya untuk meningkatnya ketahanan ekonomi Nasional," jelas dia saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10/2023). 

Menurutnya, peraturan tersebut juga mengamanatkan Pemerintah untuk membebaskan biaya Perijinan bagi usaha mikro dan keringanan bagi usaha kecil.

Kemudian lanjut dia, untuk usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya memiliki usaha rendah diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai perijinan tunggal.

"Yakni meliputi perijinan berusaha, Standar Nasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal,” jelas dia.

Dia berharap kemudahan dalam peraturan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha di Bondowoso. "Makanya pengawalan perlu dilakukan," imbuh dia. 

Sementara Anggota DPRD Bondowoso, Muhamad Soleh Aminullah mengapresiasi adanya peraturan perundang-undangan ini, khususnya dalam meningkatkan perekonomian pelaku UMKM. 

"Sosialisasi ini tentu tidak cukup di sini. Harus terus dilakukan secara masif di bawah," jelas dia. 

Anggota Fraksi PKB ini berkomitmen terus mengawal peraturan perundang-undangan ini agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. 

"Masyarakat tidak memanfaatkan ini karena kadang tidak tahu bagaimana caranya. Makanya ini menjadi tugas pemerintah, baik hanya legislatif dan eksekutif," tegas dia. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Bahri
PenulisMoh BahriSarjana Sosial (S.Sos) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq atau UIN KHAS Jember (2018). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2018 (Tugas di Kabupaten Bondowoso). Meliput berbagai topik: Politik, peristiwa, hukum, ekonomi, budaya, kuliner dan isu-isu lainnya di daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia