Indonesia Positif

Tingkatkan Kesadaran Hukum, Prajurit Kodim 0802 Ponorogo Terima Penyuluhan

Senin, 30 Oktober 2023 - 13:31 | 34.38k
Dandim 0802 Ponorogo Letkol Inf Hirta Juni Adriansah saat membuka penyuluhan hukum bagi prajurit Kodim Ponorogo. (Foto: Humas Kodim)
Dandim 0802 Ponorogo Letkol Inf Hirta Juni Adriansah saat membuka penyuluhan hukum bagi prajurit Kodim Ponorogo. (Foto: Humas Kodim)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Personel Kodim 0802 Ponorogo, PNS dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) XVI Kodim Ponorogo serta anggota Satdisjan wilayah Ponorogo, menerima penyuluhan dari tim penyuluh hukum Kumdam V Brawijaya.

Acara ini dilaksanakan di Gedung Pamungkas Makodim 0802 Ponorogo, Senin (30/10/2023).

Advertisement

Kegiatan yang bertemakan 'Melalui Penyuluhan Hukum Kita Meningkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Dalam Rangka Mendukung Tugas Pokok TNI AD' ini dibuka langsung oleh Dandim 0802 Ponorogo Letkol Inf Hirta Juni Adriansah.

Saat memberikan sambutan Letkol Inf Hirta Juni Adriansah menyampaikan terkait pentingnya pengetahuan hukum bagi prajurit, PNS serta Persit guna meningkatkan kesadaran hukum serta meminimalisir berbagai bentuk pelanggaran.

“Penyuluhan hukum sangat penting guna meningkatkan pengetahuan dan kesadaran kita semua para prajurit, PNS maupun anggota Persit agar lebih memahami dan memahami tentang aturan hukum,” ujarnya.

Dandim-0802-Ponorogo-b.jpg

Lebih lanjut Letkol Inf Hirta Juni Adriansah menegaskan, Komando Atas (Pangdam V Brawijaya) telah menekankan baik itu terkait berbagai masalah pelanggaran termasuk kecelakaan lalu lintas.

"Dan yang terpenting lagi yaitu netralitas TNI dalam Pemilu tahun 2024," tegas Dandim 0802 Ponorogo Letkol Inf Hirta Juni Adriansah.

Penyuluhan hukum yang mendatangkan tim pemateri dari Kumdam V Brawijaya di antaranya Angklakbankum Gol VI Lakdukbankum Kumdam V Walikota Brawijaya Chk Asep Saifudin, dan Kasiundang Kumdam V Brawijaya Kapten Chk Wahyu Siswanto. 

Materi penyuluhan hukum antara lain tentang kecelakaan lalu lintas, tentang tindak pidana yang menonjol dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (THTI, Desersi, dan Insubordinasi). 

Sementara itu Tim Kumdam V Brawijaya juga mengingatkan kepada seluruh peserta penyuluhan hukum, terutama personel Kodim 0802 Ponorogo, agar bijak menggunakan aplikasi media sosial sesuai dengan perintah Kasad. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES