Advertisement
Indonesia Positif

Satpol PP Copot Banner Capres dan Bendera Parpol Dipaku ke Pohon

Memasuki tahun politik atau Pemilu 2024, banyak banner Capres dan bendera partai politik dipaku ke pohon di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.  ... ...

TIMES Indonesia,
Satpol PP Copot Banner Capres dan Bendera Parpol Dipaku ke Pohon
Satpol PP bersama Bawaslu dan DLH saat mencopot alat sosialisasi kampanye yang dipaku ke pohon (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

BONDOWOSO Memasuki tahun politik atau Pemilu 2024, banyak banner Capres dan bendera partai politik dipaku ke pohon di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. 

Selain Banner Capres juga terdapat Banner calon legislatif yang melanggar peraturan daerah. 

Advertisement

Satpol PP Kabupaten Bondowoso sudah menertibkan sekitar 67 Alat Sosialisasi Kampanye (ASK) berupa banner dan bendera parpol. 

Penertiban Banner dan bendera Parpol itu dilakukan tim gabungan. Diantaranya Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Bawaslu Kabupaten Bondowoso.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Bondowoso, Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Ketertiban Umum pada Satpol PP Bondowoso, Ahmad Hambri ASK tersebut berada di sejumlah titik perkotaan.

Menurutnya, ASK tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

"Kita bersama Tim yang terdiri dari Bawaslu, DLH dan Bapenda menertibkan ASK yang bertebaran di sejumlah titik kawasan perkotaan," katanya, Rabu (1/11/2023).

Advertisement

Sementara titik pelanggaran terjadi di sepanjang jalan Yos Sudarso hingga Jl. Wahid Hasyim, Kabupaten Bondowoso.

Tidak hanya penertiban kata dia, Satpol PP bersama Bawaslu dan DLH akan terus memberikan edukasi, sosialisasi Kepada petinggi Partai untuk tertib dalam pemasangan ASK.

Bahkan pihaknya telah memberikan imbauan kepada seluruh pimpinan partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye sebelum memasuki tahapannya. 

Koordinator Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Solikhul Huda menjelaskan, penertiban yang digelar oleh Satpol PP melibatkan Bawaslu, DLH sudah berdasarkan Perda.

Menurutnya, penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Sosialisasi Kampanye (ASK) berbeda, hal itu menurut Huda. 

Sebelum masuk masa kampanye kata dia, Bawaslu melarang untuk memasang APK. 

Sementara Satpol PP menertibkan ASK yang menyalahi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso.

"Kita bersama-sama Satpol PP dan DLH menertibkan bahan kampanye, bukan APK, kenapa ditertibkan, karena bahan kampanye itu telah melanggar Perda," terang dia. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Bahri
PenulisMoh BahriSarjana Sosial (S.Sos) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq atau UIN KHAS Jember (2018). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2018 (Tugas di Kabupaten Bondowoso). Meliput berbagai topik: Politik, peristiwa, hukum, ekonomi, budaya, kuliner dan isu-isu lainnya di daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia