Advertisement
Indonesia Positif

Dishub Kabupaten Bondowoso Tengah Bahas Penghapusan Parkir Berlangganan

Parkir berlangganan untuk kendaraan rencananya bakal dihapus. Bahkan saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bondowoso tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (R ...

TIMES Indonesia,
Dishub Kabupaten Bondowoso Tengah Bahas Penghapusan Parkir Berlangganan
Ilustrasi parkir Berlangganan akan dihapuskan (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

BONDOWOSO Parkir berlangganan untuk kendaraan rencananya bakal dihapus. Bahkan saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bondowoso tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah).

Salah satu poin peraturan tersebut adalah  rencana pemerintah daerah setempat untuk menghapus parkir berlangganan.

Advertisement

Kepala Dishub Bondowoso, Agus Suwardjito mengatakan, jika mengacu pada HKPD, maka format untuk parkir berlangganan sudah harus dihapus. 

Sementara di Kabupaten Bondowoso belum ada keputusan resmi karena Dishub masih melakukan pembahasan dengan pihak terkait.

"Jadi belum bisa dipastikan. Tapi dari awal itu memang ada statement begitu," jelas dia. 

Menurutnya, memang ada aturan-aturan di Kemenkumham yang tidak membolehkan istilah berlangganan.

Saat ini lanjut dia, Dishub bersama dinas terkait lainnya sudah membahas bagaimana pengelolaan sistem retribusi parkir. 

Advertisement

Pemerintah masih merumuskan apakah dana parkir akan tetap dikelola pemerintah daerah atau dipihakketigakan (outsourcing).

Oleh karena itu kata dia, Raperda ini l harus rampung terlebih dahulu. Baru kemudian ditindaklanjuti dengan Perbup-nya atau Perkada-nya. 'Makanya ini mendesak," imbuh dia, Kamis (2/11/2023). 

Menurutnya, akan ada pembahasan lagi untuk menindaklanjutinya sebelum direalisasikan pada tahun depan.

Namun di satu sisi, wacana dari Dispenda Provinsi berbeda, ada aturan-aturan yang masih diperbolehkan untuk mengelola parkir. 

"Tapi namanya memang bukan berlangganan," jelas dia.

Menurutnya, Dinas Perhubungan bersama badan pendapatan daerah (Bapenda) dan pansus 3 juga telah membahas secara gamblang mengenai pajak dan retribusi daerah. 

"Dan Alhamdulillah masih ada peluang lah tapi namanya itu bukan berlangganan," jelas dia.

Namun hingga saat ini kata Agus, parkir berlangganan di Kabupaten Bondowoso masih berlaku hingga waktu yang belum ditentukan yakni hingga sampai ada aturan baru. 

"Jadi nanti kalau itu masih tetap dan namanya berubah ya nanti tinggal merubah nama saja," jelas dia. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Bahri
PenulisMoh BahriSarjana Sosial (S.Sos) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq atau UIN KHAS Jember (2018). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2018 (Tugas di Kabupaten Bondowoso). Meliput berbagai topik: Politik, peristiwa, hukum, ekonomi, budaya, kuliner dan isu-isu lainnya di daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia