Indonesia Positif

Dana Hibah Pemkab Bondowoso untuk KPU dan Bawaslu di Pilkada 2024 Capai Rp63,5 Miliar

Kamis, 09 November 2023 - 10:30 | 40.91k
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Bondowoso, Bawaslu dan KPU (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Bondowoso, Bawaslu dan KPU (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menggelontorkan dana hibah untuk Pilkada serentak 2024 sebesar Rp63,5 miliar. 

Dana tersebut untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 52,3 miliar. Sementara untuk Bawaslu yakni Rp11,2 miliar. 

Advertisement

Pemerintah Kabupaten Bondowoso sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto, bersama Komisioner KPU dan Bawaslu,  Rabu (8/11/2023) kemarin. 

Pj Bupati Bambang Soekwanto, melalui Kepala BP4D, Farida mengatakan, KPU mengajukan dana hibah sebesar Rp 80 miliar. Tetapi yang bisa direalisasikan pemerintah lebih kecil yakni Rp 52,3 miliar.

Besaran itu kata dia, disesuaikan dengan aturan yang ada. Anggaran yang digunakan ada acuan, pedoman dan peraturan menteri keuangannya. 

"Pasti mencukupi karena ini sudah berpedoman pada aturan yang ada," kata dia. 

Dia memastikan, dana hibah ini tidak termasuk untuk pengamanan Pemilu. Menurutnya, anggaran ini sendiri akan ditransfer melalui dua tahap. 

Pada tahap pertama dicairkan tahun ini sebesar 40 persen. Kemudian sisanya akan ditransfer tahun 2024.

Dikonfirmasi terpisah, ketua Komisioner KPU, Junaidi meyakini anggaran ini bisa cair.

Menurutnya,  berdasarkan aturan, Pemerintah Daerah harus mentransfer anggaran tahap pertama maksimal dua minggu atau 14 hari setelah penandatanganan NPHD. 

"Jika tidak Pemkab bisa dikenai sanksi. Yang mensanksi Kementerian Dalam Negeri," jelas di. 

Dia juga mengungkapkan, anggaran untuk Pilkada paling banyak sekitar  60 persen diperuntukkan bagi honor Ad Hoc. Termasuk, di dalamnya operasional Ad Hoc. 

Sementara salah seorang Komisioner Bawaslu, Solikhul Huda, dana hibah ini digunakan untuk pelaksanaan Pilkada saja. Tak terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) sama sekali. 

Pihaknya sendiri hanya akan menggunakan anggaran itu untuk banyak kegiatan Pilkada. Salah satunya yakni untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Pilkada 2024.

"Pilkada sendiri kita menunggu keputusan KPU untuk tanggal pelaksanaannya," jelas eks jurnalis ini.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES