Advertisement
Indonesia Positif

Mahasiswa Pascasarjana MHKI Unisma Teliti Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Pasca Perceraian

Empat Mahasiswa Pascasarjana MHKI Unisma Malang melakukan penelitian tentang Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Pasca Perceraian.

TIMES Indonesia,
Mahasiswa Pascasarjana MHKI Unisma Teliti Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Pasca Perceraian
Mahasiswa Pascasarjana MHKI Unisma Malang saat mengamati berkas amar putusan pengadilan agama tentang tanggung jawab orang tua terhadap anak pasca perceraian. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MALANG Empat Mahasiswa Pascasarjana MHKI Unisma Malang melakukan penelitian tentang Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Pasca Perceraian.

Di dalam beberapa berkas amar putusan pengadilan agama yang diteliti oleh para Mahasiswa Pascasarjana MHKI Universitas Islam Malang ditemukan bahwa hak asuh yang dalam perspektif hukum Islam disebut Hadhanah adalah merupakan tanggung jawab orang tua, meskipun sudah bercerai.

Advertisement

Itu artinya, bagi ayah tetap wajib memberikan nafkah kepada anak dan juga pada istrinya selama masih dalam masa Iddah. Hal seperti ini yang dalam realita nya masih ada beberapa orang tua yang belum memenuhi hak anak pasca terjadinya perceraian.

Tentang pentingnya tanggung jawab orang tua terhadap anak pasca perceraian menjadi diskursus penting untuk dilihat dalam pelaksanaannya dilapangan" begitu kata Dosen Pembimbing Dr. Dzulfikar.

terdapat konsekuensi hukum jika orang Tua terbukti secara sengaja tidak memberikan hak kepada anaknya. Hal ini sejalan dengan firman Allah

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 33)

Advertisement

Ayat diatas memberikan informasi bahwa memberikan nafkah kepada Anak adalah kewajiban yang dibebankan oleh Syara’. Jika tidak dilaksanakan maka terjadi kedhaliman yang dilakukan orang tua kepada anak.

Maka wajar, jika tidak sedikit ditemukan, anak yang menjadi korban perceraian mengalami dampak psikologis karena kurangnya perhatian dari orangtua, begitu juga dengan dampak sosial yang mana anak-anak kehilangan kesempatan sekolah, karena tidak diberikan nafkah oleh orangtuanya. Dan itulah yang merupakan salah satu faktor penyebab degradasi moral pada anak-anak di era milenial. (*)

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

D
PenulisDwi Fitri Wiyono (CR-57) Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia