Advertisement
Indonesia Positif

Jelang Pemilu, Anggota DPRD Kaltim Jahidin Minta ASN-PPPK Turut Andil Jaga Kondusivitas

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Minta Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat kegiatan politik dengan mendukung calon tertentu pada momentum Pemilihan Umum ( ...

TIMES Indonesia,
Jelang Pemilu, Anggota DPRD Kaltim Jahidin Minta ASN-PPPK Turut Andil Jaga Kondusivitas
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin. (Foto: Amril/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

SAMARINDA Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Minta Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat kegiatan politik dengan mendukung calon tertentu pada momentum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Menurut politisi PKB itu ASN harus menjaga netralitas Pemilu serta turut andil menjaga kondusivitas. Tidak boleh berpihak pada partai politik tertentu.

Advertisement

"Jika ASN saja tidak patuh, lantas siapa lagi yang menjadi contoh di masyarakat," ujarnya.

Terlebih larangan ASN terlibat pada politik telah jelas, bahkan apabila sanksi-sanksi akan dikenakan. Maka dari itu ASN diimbau jangan ikut berpolitik.

"Apabila ingin terlibat politik silakan mundur terlebih dahulu, agar tidak dijerat aturan-aturan yang ada," ungkapnya.

Selain itu legislator Dapil Samarinda itu kembali menegaskan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jangan sampai terlibat terutama di bidang-bidang yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, agar tidak melakukan hasutan ataupun hal-hal yang mengarah pada keberpihakan salah satu paslon calon presiden. 

"Sekali lagi harus netral jangan membuat opini-opini yang bertendensi berpihak pada kelompok tertentu, kalau pensiunan bisa aja karena sudah tidak bertugas seperti saya ini pensiunan. Bebas berpolitik menentukan pilihan di mana saja," terangnya.

Advertisement

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin menyebutkan, larangan keterlibatan ASN pada politik praktis telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Diaiplin Pegawai Negeri Sipil. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Kusnadi
PenulisKusnadiSarjana Ekonomi Universitas Muslim Indonesia (1997). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2016 Meliput berbagai topik dan isu termasuk politik, hukum, umkm,ekonomi kreatif, wisata, olahraga hingga seni dan budaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia