Indonesia Positif

Panwascam Baregbeg Bakal Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang Melanggar

Kamis, 16 November 2023 - 22:21 | 39.12k
Panwascam Kecamatan Baregbeg melaksanakan rakor terkait penertiban APS bersama partai peserta Pemilu. (FOTO: Ghozin)
Panwascam Kecamatan Baregbeg melaksanakan rakor terkait penertiban APS bersama partai peserta Pemilu. (FOTO: Ghozin)

TIMESINDONESIA, CIAMISPanwascam Baregbeg Kabupaten Ciamis dan partai politik peserta Pemilu di tingkat Kecamatan Baregbeg menggelar rapat koordinasi di Aula Sekretariat Panwascam.

Ketua panwascam Baregbeg, Derry Ridwan menyampaikan bahwa pertemuan Ini adalah bentuk jalinan silaturahmi antara peserta pemilu dan panwaslu sebagai penyelenggara.

Panwascam mengingatkan agar partai peserta pemilu tertib dan mengikuti aturan yang telah ditentukan serta senantiasa menjaga kondusivitas penyelenggaraan pesta demokrasi yang digelar setiap 5 tahun sekali ini.

"Parpol sepakat untuk tidak melakukan kampanye diluar masa kampanye dan akan menertibkan langsung alat peraga yang melanggar," tuturnya saat ditemui usai kegiatan, Kamis (16/11/2023).

Panwascam akan bekerjasama dan berkoordinasi dengan beberapa pihak yang terlibat dalam penertiban seperti Pengurus Parpol, Satpol PP dan kasi Tantrib.

Dalam pertemuan tersebut, Panwascam juga menyampaikan beberapa kriteria Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang bakal ditertibkan.

"Yaitu APS yang melanggar perda K3, seperti di pasang sepanjang jalan protokol, nempel di pohon dan tiang listrik, jembatan dan pohon," rincinya.

Selain itu, penertiban juga dilakukan ada APS yang melanggar UU pemilu, mengandung unsur ajakan, dipasang di tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas kesehatan dan fasilitas pemerintahan.

"Pintu Panwaslu Kecamatan Baregbeg selalu terbuka bagi peserta pemilu. Kami berkomitmen untuk membantu peserta pemilu untuk berkampanye sesuai aturan," ujarnya.

Sementara itu, Koordiv HPPH, Asep Kusyana, mengungkap bahwa DCT telah diumumkan pada 4 November 2023.

"Kendati pasangan Calon Presiden telah mendapatkan no urut pada 14 November 2023 lalu, siapapun dilarang melakukan kampanye sampai tgl 27 november 2023," kata Asep. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES