Advertisement
Indonesia Positif

Visa Diaspora Beri Kemudahan dan Kenyamanan untuk Diaspora Indonesia

Pemerintah Indonesia kini memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia yang ingin berkunjung ke Tanah Air. Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, ...

TIMES Indonesia,
Visa Diaspora Beri Kemudahan dan Kenyamanan untuk Diaspora Indonesia
Ilustrasi - Visa Diaspora untuk warga Diaspora Indonesia (Foto: sippn.menpan)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

JAKARTA Pemerintah Indonesia kini memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia yang ingin berkunjung ke Tanah Air. Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Visa Diaspora kini dapat diberikan langsung untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.

"Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka," kata Silmy.

Advertisement

Dengan kebijakan ini, diaspora Indonesia dapat memberikan sumbangsih lebih mudah kepada Tanah Air. Silmy menekankan bahwa hal ini menciptakan sense of belonging bagi diaspora, di mana mereka dapat merasakan bahwa Indonesia adalah rumah mereka juga.

"Mereka bisa berkarya dan berkontribusi di Indonesia dengan lebih leluasa," tambahnya.

Visa Diaspora juga membawa berbagai kemudahan lain, termasuk izin tinggal yang dapat diperoleh secara langsung. Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas.

Selain itu, visa ini dapat diajukan tanpa penjamin, dengan persyaratan melibatkan paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan, bukti biaya hidup, pasfoto berwarna, pernyataan komitmen, dan dokumen lainnya.

Silmy mencontohkan beberapa negara lain seperti India, Irlandia, dan Portugal yang juga menerapkan kebijakan visa bagi diasporanya. India, misalnya, memiliki program "Overseas Citizen of India" (OCI) yang memberikan izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki properti di negara tersebut.

Advertisement

Silmy menekankan perlunya meniru kebijakan baik dan bermanfaat dari negara lain untuk memanfaatkan potensi diaspora Indonesia.

Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, dengan jumlah mencapai sekitar 6 juta orang. Dengan kebijakan Visa Diaspora, Pemerintah berharap dapat memfasilitasi kontribusi positif dari diaspora Indonesia untuk pembangunan Tanah Air. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rochmat Shobirin
PenulisRochmat ShobirinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2015. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia