Advertisement
Indonesia Positif

Pj. Bupati Lumajang Ikuti Rapat Virtual 204 Penjabat Kepala Daerah dengan Mendagri

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, turut serta dalam rapat virtual bersama 204 Penjabat Kepala Daerah di Indonesia, Jumat (11/11/2023). ...

TIMES Indonesia,
Pj. Bupati Lumajang Ikuti Rapat Virtual 204 Penjabat Kepala Daerah dengan Mendagri
Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, mengikuti rapat secara virtual bersama 204 Penjabat Kepala Daerah di Indonesia, yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri. (Foto: Kominfo Lumajang)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

LUMAJANG Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, turut serta dalam rapat virtual bersama 204 Penjabat Kepala Daerah di Indonesia, Jumat (11/11/2023).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian, menjadi forum penting untuk membahas isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh wilayah.

Advertisement

Dalam rapat itu, Menteri Tito memberikan instruksi tegas kepada Penjabat Kepala Daerah agar menjaga netralitas ASN di lingkungan masing-masing.

Instruksi tersebut sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan kewajiban pegawai ASN untuk menjaga netralitas.

"Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari golongan manapun maupun partai politik," ucap Menteri Tito malalui daring.

Ia menekankan, ASN bukan hanya sebagai pelayan publik, melainkan juga pelaksana kebijakan publik yang bertanggung jawab mempererat persatuan bangsa.

Menteri Tito menegaskan bahwa menjaga netralitas ASN bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga bentuk penghormatan terhadap prinsip demokrasi.

Advertisement

Sikap dan tindakan ASN, baik dalam pekerjaan sehari-hari maupun di media sosial, harus dijauhkan dari interpretasi sebagai dukungan terhadap kepentingan politik tertentu.

Seiring dengan perkembangan teknologi, Menteri Tito mengingatkan netralitas ASN juga berlaku dalam penggunaan media sosial.

"ASN dilarang mengunggah, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto, video peserta pemilu," pungkasnya.

Rapat ini menjadi momentum untuk memastikan ASN di seluruh Indonesia memahami dan melaksanakan prinsip netralitas dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas dan demokrasi di Tanah Air. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ryan H
PenulisRyan HJurnalis yang meliput, peristiwa, politik, hukum, pemerintahan, seni, budaya, hingga isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia