Advertisement
Indonesia Positif

KPU Kabupaten Malang: Pelaksana Kampanye Daftarkan Akun, Jurkam Pejabat Publik Harus Cuti

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengungkapkan, ada sejumlah ketentuan yang diatur kepada pelaksana kampanye pemilu 202 ...

TIMES Indonesia,
KPU Kabupaten Malang: Pelaksana Kampanye Daftarkan Akun, Jurkam Pejabat Publik Harus Cuti
Anggota KPU Kabupaten Malang, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Marhaendra Pramudya Mahardika, dalam kesempatan acara di Gedung KPU Kabupaten Malang. (FOTO: amin)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MALANG Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengungkapkan, ada sejumlah ketentuan yang diatur kepada pelaksana kampanye pemilu 2024. Diantaranya, harus mendaftarkan akun media sosial yang akan digunakan sebagai sarana kampanye oleh peserta pemilu. 

"Beberapa ketentuannya, nama-nama pelaksana kampanye harus didaftarkan ke KPU, berikut akun-akun media sosial yang akan digunakan untuk berkampanye. Bisa perorangan atau pun official, dan maksimal 20 akun untuk setip jenis platform yang digunakan," terang Pramudya Mahardika, Senin (20/11) siang. 

Advertisement

Divisi-Sosialisasi-2.jpg

Dikatakan, pihaknya kini sudah menyiapkan formulir untuk diisi nama-nama pelaksana kampanye yang disusulkan partai politik. Berkas nama juga daftar akun untuk kampanye ini, harus diserahkan ke KPU Kabupaten Malang paling lambat Sabtu, 25 November 2023.

Selain itu, lanjut Dika, juga diatur terkait juru kampanye pada rapat umum yang melibatkan pejabat publik. Menurutnya, pejabat publik yang menjadi jurkam harus mengajukan cuti, dimana pelaksanaan kampanye rapat umum diatur selama tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024.

Divisi-Sosialisasi-3.jpg

"Daftar nama pelaksana kampanye, akun medsos, hingga jurkam ini, juga kami sampaikan kepada pihak Bawaslu dan kepolisian. Untuk rapat umum, akan diatur jadual pelaksanaannya," imbuh komisioner KPU Kabupaten Malang yang membidangi Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM ini. 

Advertisement

Untuk kegiatan kampanye di fasilitas publik dan pemerintah, termasuk lembaga pendidikan, juga diatur dengan aturan main di Peraturan KPU Nomor 15/2023.

Diantaranya, kegiatan kampanye ini harus seizin pemilik atau pengelola institusi/lembaga yang menaungi, hanya boleh dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu, tidak ada atribut parpol atau peserta pemilu, dan diikuti hanya peserta yang punya hak pilih. (*) 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia