Satpol PP dan Bea Cukai Jawa Timur Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur, bersama Bea Cukai I Jawa Timur, mengambil langkah serius dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah ini dengan menggelar berbagai sosialisasi di beberapa lembaga.
Terbaru, sosialisasi digelar di Gedung Aula SMKN 2 Lamongan, yang dihadiri oleh Kepala Satpol PP Jawa Timur, Mohamad Hadi Wawan Guntoro, Plt Kepala Seksi Bidang Perundang-undangan Kepatuhan dan Humas DJBC Jatim I, Mahmud Zain Firmansyah, serta Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito.
Advertisement
Sosialisasi yang melibatkan Polres Lamongan, TNI, tokoh masyarakat, dan pelajar, bertujuan memberikan pemahaman tentang dampak negatif rokok ilegal yang tidak membayar pajak atau cukai. "Rokok ilegal di pasaran tanpa pajak atau cukai merugikan negara," kata Kepala Satpol PP Jatim, Mohamad Hadi Wawan Guntoro, Kamis, (6/7/2023).
Plt Kepala Seksi Bidang Kepatuhan dan Humas DJBC I Jatim, Mahmud Zain Firmansyah, menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal terkait dengan sumber pendapatan negara dari cukai.
“Pemasukan cukai yang meningkat akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program, termasuk bantuan kesehatan dan sosial," ucapnya.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, sosialisasi juga melibatkan kegiatan jalan sehat di wilayah Kedungpring sebagai langkah preventif. Upaya bersama ini diharapkan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal dan mendukung kepentingan negara serta kesejahteraan masyarakat.
Zain menyoroti pentingnya upaya gencar dalam memerangi rokok ilegal dengan modus peredaran yang semakin beragam. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk peka terhadap perubahan warna dan desain cukai rokok sebagai tanda autentisitas.
"Sosialisasi ini dengan satu tujuan utama: mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan," ujar Zain.
Dalam konteks sumber pendapatan negara, Zain menjelaskan bahwa cukai merupakan sumber pendapatan negara terbesar, yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat. "Jika peredaran rokok ilegal marak, masukan ke negara menjadi kecil, dan dana yang kembali kepada masyarakat juga minim," tuturnya.
Masyarakat diimbau untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan kepada pihak berwenang. Hal ini diharapkan dapat menciptakan dampak positif dalam mengurangi peredaran rokok ilegal serta mendukung kesejahteraan masyarakat. (s)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Rochmat Shobirin |