Indonesia Positif

Kampanyekan Gempur Peredaran Rokok Ilegal Melalui Berbagai Event

Minggu, 12 November 2023 - 19:15 | 11.04k
Festival Wingko dan Jalan Sehat, Gempur Rokok ilegal di Lapangan Sawonggaling Kecamatan Babat, Minggu (12/11/2023).
Festival Wingko dan Jalan Sehat, Gempur Rokok ilegal di Lapangan Sawonggaling Kecamatan Babat, Minggu (12/11/2023).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Kabupaten Lamongan sebagai salah satu daerah penyumbang hasil tembakau terbesar di Jawa Timur intens memerangi peredaran rokok ilegal yang dikemas dengan berbagai kegiatan.

Seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Satpol PP sebagai upaya preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal, dengan menggelar funbike, gelar budaya, festival yang di dalamnya disampaikan pesan-pesan dan imbauan gerakan sosialisasi gempur rokok legal di Lamongan.

Advertisement

Yang terbaru dikemas melalui Festival Wingko dan Jalan Sehat yang juga dimeriahkan dengan Festival Gunungan Wingko dan Lomba Kreasi Wingko, sehingga disambut antusiasme warga Babat, di Lapangan Sawonggaling Kecamatan Babat, Minggu (12/11/2023)

Sebelum itu pada Minggu (5/12/2023) juga dilangsungkan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang dibalut dengan alan sehat dan senam bersama di Kecamatan Glagah. “Utamanya bapak-bapaknya, kalau beli rokok, belilah rokok yang legal yang ada cukainya,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, M Nalikan. 

Lebih lanjut Nalikan meminta warga Lamongan untuk tidak berjualan rokok ilegal. “Ini yang terus kita sosialisasilan kemana-mana, sambil bergembira sambil menghibur masyarakat, semoga upaya-upaya pemerintah bisa memperkecil peredaran rokok ilegal,” ucapnya. 

Selain itu masyarakat yang mengikuti acara juga mendapatkan wawasan yang dikampanyekan penyelenggara terkait sanksi berat bagi yang menyediakan, menawarkan, menjual, mengedarkan rokok ilegal serta ciri-ciri dari rokok ilegal.

"Dengan berbagai kegiatan, masyarakat bisa memahami ciri-ciri rokok ilegal dan mengetahui tentang sanksi bagi pelanggar ketentuan dibidang cukai," kata Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito. 

Menurut Jarwito ada 4 (empat) ciri-ciri rokok ilegal diantaranya, pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai.

Lebih lanjut Jarwito menjelaskan, bagi para pengedar rokok illgal, sesuai UU nomor 39 pasal 54 Tahun 2007 Tentang Cukai, dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai. Sebab dikatakannya, rokok merupakan salah satu barang kena cukai (BKC) yang dalam konsumsinya perlu dikendalikan. 

Untuk itu Jarwito mengajak warga Lamongan untuk membantu memberantas peredaran rokok bodong atau ilegal, karena dengan membantu pemerintah untuk gempur rokok ilegal, maka dampak positif akan bisa dirasakan para petani tembakau.

Dikatakan Jarwito, dengan mengedukasi kepada masyarakat secara otomatis akan mengajak masyarakat ikut serta dalam berpartisipasi mewujudkan program Kementerian Keuangan Republik Indonesia yakni Gempur Rokok Ilegal.

"Adanya sosialisasi yang intens dilakukan Pemkab memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pengertian cukai dan hukum pelanggaran di bidang cukai. Pemahaman masyarakat akan membantu kita mewujudkan program gempur rokok ilegal dari Kementerian Keuangan RI, serta Lamongan juga akan terbebas dari peredaran rokok ilegal. (s)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES