Indonesia Positif

Pemkab Bondowoso dan DPRD Sepakati Raperda APBD 2024, Ini Catatan Banggar

Senin, 27 November 2023 - 18:55 | 31.38k
Ketua DPRD dan Pj Bupati menyetujui penetapan Program Peraturan Daerah (Perda) dan Raperda tentang APBD Tahun 2024.
Ketua DPRD dan Pj Bupati menyetujui penetapan Program Peraturan Daerah (Perda) dan Raperda tentang APBD Tahun 2024.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan DPRD setempat menyetujui penetapan Program Peraturan Daerah (Perda) dan Raperda tentang APBD Tahun 2024.

Persetujuan tersebut ditandatangani langsung Pj Bupati Bambang Soekwanto dan Ketua DPRD Ahmad Dhafir dalam rapat paripurna DPRD Senin (27/11/2023). 

Advertisement

Namun ada beberapa catatan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bondowoso. 

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bondowoso, Andi Hermanto menyampaikan bahwa Bupati Bondowoso telah menyampaikan Raperda  APBD 2024 kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama.

Menurutnya Banggar dan Tim Anggaran Pemkab Bondowoso telah melakukan pembahasan. 

Adapun hasilnya antara lain dana cukai  pada Dinas Kesehatan harus diprioritaskan untuk  menunjang pelayanan  kesehatan di setiap puskesmas.

“Karena yang  terjadi  banyak  rujukan ke rumah sakit swasta sehingga dana bagi hasil dari BPJS tidak masuk ke kas daerah,” jelas dia. 

Dia juga meminta agar dana cukai yang  diberikan pada RSUDr. Koesnadi ditinjau ulang karena RSU bentuk BLU. 

Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini juga meminta cukai pada Dinas Sosial yang selama ini diberikan dalam bentuk BLT, agar diupayakan dapat diberikan dalam bentuk jaminan kesehatan bagi petani tembakau.

Selain  itu kata dia, perlu dilakukan review terhadap alokasi anggaran infrastruktur pada anggaran APBD 2024.

‘Karena masih banyak problem jalan rusak yang belum tertangani di tahun 2023, " lanjutnya. 

Tim Badan Anggaran menekankan program atau kegiatan tahun anggaran 2024 hendaknya disesuaikan dengan prioritas pembangunan dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

"Pelaksanaan program atau kegiatan hendaknya dilaksanakan sesuai dengan schedule sehingga penyelesaiannya tidak melebihi batas waktu yang tersedia, hal ini perlu dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir SILPA,” jelas dia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES