Advertisement
Indonesia Positif

Bupati Ponorogo Tandatangani Pakta Integritas Barang Milik Daerah

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menandatangani Pakta Integritas Barang Milik Daerah (BMD), di Gedung Sasana Praja Ponorogo. ... ...

TIMES Indonesia,
Bupati Ponorogo Tandatangani Pakta Integritas Barang Milik Daerah
Bupati Sugiri Sancoko menandatangi Pakta Integritas Barang Milik Daerah. (Foto: Marhaban/ TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

PONOROGO Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menandatangani Pakta Integritas Barang Milik Daerah (BMD), di Gedung Sasana Praja Ponorogo, Selasa (28/11/2023).

Penandatanganan Pakta Integritas yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo Sumarno, merupakan tindak lanjut Area Intervensi Manajemen Aset MCP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh Pemkab Ponorogo.

Advertisement

Isi Pakta Integritas menjelaskan bahwa, setelah menjalankan tugas menyerahkan semua aset Barang Milik Daerah atau BMD yang tidak bergerak dan bergerak serta semua yang digunakan.

Bupati Sugiri Sancoko mengatakan, menandatangani kewenangan itu sebagai komitmen Pemkab Ponorogo dalam program MCP KPK.

“Program MCP yang dilakukan KPK ini sebagai pembentukan kembali aset kita dari sisi pengelolaan aset barang milik negara yang bersumber dari APBN maupun APBD,” ujarnya.

Jadi penandatanganan Pakta Integritas itu menurut Bupati Sugiri Sancoko, sebagai bukti keseriusan pemerintah untuk menjaga aset serta meningkatkan integritas pejabat negara.

Sementara itu Kepala BPPKAD Pemkab Ponorogo Sumarno kepada TIMES Indonesia mengungkapkan, penandatanganan Pakta Integritas serta sosialisasi inventarisasi Barang Milik Daerah bertujuan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan milik daerah.

Advertisement

Hal ini juga dimaksudkan untuk mengetahui jumlah, nilai serta kondisi barang milik daerah yang sebenarnya agar semua barang milik daerah dapat terdata dengan baik. 

“Barang milik daerah yang dibeli dari beban APBD atau perolehan lainnya yang sah perlu dikelola dengan baik, efektif, efisien serta optimal. Hal ini dimaksudkan untuk dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintah dalam memberikan. Pelayanan kepafa pemerintah,” kata Sumarno.

Oleh karena itu, lanjut Sumarno, pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara profesional dan akuntabel melalui tata usaha pengelolaan barang yang meliputi pembukuan inventarisasi dan pelaporan yang dilakukan secara berkesinambungan. Sehingga tujuan penyelenggaraan pemerintah dapat tercapai dengan baik.

Selain Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, penandatanganan Pakta Integritas tersebut juga disaksikan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, seluruh Kepala OPD Pemkab Ponorogo, Camat dan Kepala Kelurahan se Kabupaten Ponorogo. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

M. Marhaban
PenulisM. MarhabanSekolah Tinggi Publisistik (STP) Jakarta, KLW PWI Jawa Timur 1999. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019, meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Olahraga, Budaya, dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia