Advertisement
Indonesia Positif

Gelar Konsultasi Publik, Ini Harapan Pemkab Morotai

Pemkab Morotai melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Konsultasi Publik soal dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangk ...

TIMES Indonesia,
Gelar Konsultasi Publik, Ini Harapan Pemkab Morotai
Asisten I Pemkab Morotai Muchlis Baay saat membuka giat konsultasi publik. Rabu (29/11/2023). (Foto: Munces For TIMES Indonesia).
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MOROTAI Pemkab Morotai melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Konsultasi Publik soal dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Kabupaten Morotai Tahun 2025 - 2045.

Konsultasi publik yang melibatkan Forkopimda, sejumlah organisasi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat itu, berlangsung di Lantai II Aula Kantor Bupati Kabupaten Morotai, Provinsi Maluku Utara, Rabu (29/11/2023).

Advertisement

Kegiatan Konsultasi Publik dokumen KLHS RPJPD itu, dibuka oleh Asisten I Pemkab Morotai, Muchlis Baay, mewakili Penjabat (Pj) Bupati Morotai yang sementara berada di luar daerah.

Asisten I Muchlis Baay berharap dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 Kabupaten Morotai agar dapat dibahas dengan seksama pada forum konsultasi publik.

"Hal ini dilakukan demi penyempurnaan dokumen setelah mendapatkan arahan dan masukan dari stakeholder dan pemangku kepentingan pembangunan di Kabupaten Morotai," ungkapnya.

Konsultasi-Publik-2.jpg
Stakeholder yang hadir dalam giat konsultasi publik, Rabu (29/11/2023). (Foto: Munces for TIMES Indonesia)

Muchlis Baay mengatakan tujuan dari penyusunan dokumen KLHS RPJPD Tahun 2025-2045 Kabupaten Morotai ini adalah untuk menjaga konsistensi dan kesinambungan berjalannya pembangunan.

Advertisement

Sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 46 Tahun 2016 bahwa pemerintah, pemerintah daerah wajib membuat pusat KLHS dan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan, rencana, dan program.

"Kami berharap hadirin sekalian para stakeholder dan pemangku kepentingan pembangunan yang hadir pada forum ini, agar dapat memboboti rancangan dokumen KLHS RPJPD Tahun 2025-2045 ini sehinga dapat menjadi dokumen perencanaan yang aspiratif, kompatibel, dan relevan di masa yang akan datang," pintanya.

"Semoga niat baik yang tulus serta kerja keras kita semua dalam menyukseskan pembangunan di Kabupaten Morotai, dapat meningkatkan aspek pelayanan dan kesejahteraan masyarakat dan senantiasa mendapatkan keberkahan dari Allah SWT," pungkas Muchlis Baay dalam dalam giat konsultasi publik.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Abdul Halil Husain
PenulisAbdul Halil HusainPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2020. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia