Indonesia Positif

Bermasalah, Pj Bupati Bondowoso Kembalikan 8 Kepala OPD ke Posisi Semula

Senin, 04 Desember 2023 - 15:16 | 37.06k
Pelantikan sumpah delapan pejabat eselon II yang dikembalikan ke posisi semula (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Pelantikan sumpah delapan pejabat eselon II yang dikembalikan ke posisi semula (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Pelaksana Tugas (Pj) Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, melakukan pengembalian 8 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bondowoso ke posisi semula pada Senin (4/12/2023) setelah menerima rekomendasi dari Inspektorat Jatim dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Para kepala OPD ini langsung dilantik setelah dikembalikan ke jabatan semula.

Mutasi sebelumnya, yang dilakukan pada masa kepemimpinan Bupati Salwa Arifin, dinilai cacat prosedur atau bermasalah oleh Inspektorat Jatim dan KASN. Meskipun sebelumnya KASN sudah meminta Bupati melakukan pengembalian terhadap pejabat yang terlibat dalam pelantikan dan mutasi ASN pada 15 Juni 2023, tindakan tersebut baru dilaksanakan di bawah kepemimpinan Bambang Soekwanto.

Bambang Soekwanto juga telah membebastugaskan Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso sesuai dengan rekomendasi dari Inspektorat Jatim.

Delapan orang ASN eselon II Pemkab Bondowoso yang dikembalikan ke jabatan asalnya meliputi:

  1. Munandar (staf ahli) kembali menjadi Kepala Dinas BSBK
  2. Dadan Kurniawan (Kadis Perkim) kembali menjadi Kalaksa BPBD Bondowoso
  3. Haeriyah Yuliati (Asisten I) dikembalikan menjadi Kepala DPMD
  4. Taufan Restuanto kembali menjadi Staf Ahli Bupati
  5. Ahmad (Kepala DPMD) kembali menjadi Inspektorat Pemkab Bondowoso
  6. Heri Sucahyono kembali menjadi Kepala Dinas Perkim
  7. Mahfud Djunaidi (Kalaksa BPBD) kembali menjadi Asisten 1 Pemkab Bondowoso
  8. Abdurrahman kembali menjadi Asisten 2 Pemkab Bondowoso.

Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, menyatakan bahwa rekomendasi KASN dan Inspektorat Jatim bukanlah rahasia lagi. Pengembalian ini dilakukan karena diduga terjadi kesalahan prosedur dan pelanggaran pada sistem merit. Bambang Soekwanto menekankan bahwa rekomendasi tersebut bukan sekadar saran, melainkan bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Pengembalian pejabat eselon II ini telah memperoleh izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Ini juga sebagai salah satu bentuk agar kita selalu mawas diri. Dan juga jadikan pelajaran yang sangat berarti," tegas Bambang Soekwanto.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES