Advertisement
Indonesia Positif

KUA Kecamatan Menteng Manfaatkan Transformasi Digital untuk Layanan Surat Rekomendasi Nikah Digital

Sebagai garda terdepan dalam pelayanan keagamaan, Kantor Urusan Agama (KUA) terus melakukan inovasi salah satunya dengan bertransformasi digital sebagai bagian dari progr ...

TIMES Indonesia,
KUA Kecamatan Menteng Manfaatkan Transformasi Digital untuk Layanan Surat Rekomendasi Nikah Digital
Kantor Pelayanan KUA Kecamatan Menteng. (FOTO: Instagram KUA Kecamatan Menteng) 
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

JAKARTA Sebagai garda terdepan dalam pelayanan keagamaan, Kantor Urusan Agama (KUA) terus melakukan inovasi salah satunya dengan bertransformasi digital sebagai bagian dari program prioritas Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

Salah satu KUA yang sudah menerapkan transformasi digital dan memanfaatkan teknologi digital dalam pelayanan adalah KUA Kecamatan Menteng Jakarta Pusat. 

Advertisement

“Salah satu yang dilakukan di KUA Kecamatan Menteng saat ini adalah layanan surat rekomendasi nikah secara digital,” ucap Kepala KUA Menteng, Thowilan kepada TIMES Indonesia, Senin (4/12/2023). 

Menurut Thowilan, surat rekomendasi nikah digital sangat memudahkan masyarakat di wilayah Menteng yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke KUA untuk mengurus surat tersebut. 

“Jadi masyarakat yang membutuhkan surat rekomendasi nikah tinggal isi data-data dan upload dokumen ke link yang sudah disiapkan melalui handphone masing-masing, jadi tidak perlu repot-repot datang ke KUA,” ujar Thowilan. 

Thowilan menambahkan, untuk link pengisian surat rekomendasi nikah bisa dilihat melalui platform media sosial KUA Kecamatan Menteng. Setelah data dan dokumen terupload, pihaknya akan melakukan verifikasi data dan dokumen permohonan. 

“Jadi media sosial seperti instagram, Facebook bahkan kami sudah menggunakan TikTok juga sudah kami manfaatkan sebagai media informasi kepada masyarakat,” tambahnya. 

Advertisement

Thowilan mengungkapkan, setelah proses verifikasi selesai, surat rekomendasi nikah ia keluarkan dengan sudah ditandatangani secara digital. “Surat rekomendasi nikah kami kirim ke masyarakat melalui email dan whatsapp dalam format file PDF,” tandas Thowilan. 

Sebagai informasi, Menag Yaqut Cholil Qoumas mencanangkan 7 program prioritas yaitu Penguatan Moderasi Beragama,Transformasi Digital, Revitalisasi KUA, Kemandirian Pesantren, Cyber Islamic University, Religiostry index dan Tahun kerukunan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ahmad Nuril Fahmi
PenulisAhmad Nuril FahmiSarjana Ilmu Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Bergabung dengan TIMES Indonesia dan bertugas di wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak 2020. Sudah meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia