Wujudkan Transformasi Digital, Begini Cara Pengaduan Masyarakat atau Dumas Online Kemenag RI
Inspektorat Jenderal Kemenag Agama (Itjen Kemenag RI) telah menyediakan layanan pengaduan masyarakat online ...

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia
Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kemenag Agama (Itjen Kemenag RI) telah menyediakan layanan pengaduan masyarakat online (dumas online) kepada masyarakat.
Itjen Kemenag menyediakan dumas online bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aduannya bahkan dumas online berbasis website ini sejak awal 2023 sudah diintegrasikan dengan SuperApps Pusaka Kemenag.
“Selain memudahkan, layanan dumas online itjen kemenag ini lebih interaktif, efisien, transparan, dan akuntabel. Setahun terakhir, langkah ini mendapat berbagai tanggapan positif publik,” ucap Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Faisal, Rabu (6/12/2023).
Irjen Faisal mengatakan, hadirnya dumas online ini telah menggeser jumlah pengaduan yang signifikan. Dari 689 dumas yang masuk sepanjang 2023, 35% (246) di antaranya disampaikan secara online.
“Ini cermin meningkatnya keinginan masyarakat memanfaatkan layanan digital dalam menyampaikan keluhan mereka,” ungkapnya.
Kemudian, bagaimana cara mengajukan Dumas Online?

Untuk menyampaikan dumas secara online, masyarakat terlebih dahulu perlu mendownload SuperApps PUSAKA Kementerian Agama melalui playstore atau AppStore. Setelah membuka aplikasi PUSAKA, pengguna bisa masuk ke dashboard “Layanan Terpadu” lalu memilih menu Layanan Pengaduan Masyarakat.
Nantinya, pengguna akan diarahkan menuju pranala https://simdumas.kemenag.go.id/. Silakan daftar telebih dahulu untuk dapat login dan menyampaikan pengaduan. Jangan khawatir, seluruh data yang dimasukkan bersifat rahasia dan aman.
Kategori pengaduan yang dapat dilaporkan adalah dugaan Pelanggaran Disiplin ASN, Penyalahgunaan Wewenang, Korupsi, Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi serta Pelayanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
Pengaduan masyarakat akan ditolak dan tidak akan ditindaklanjuti apabila substansi pengaduan masyarakat sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan serta substansi yang dilaporkan bukan merupakan kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Dengan demikian sebelum lapor, utamakan musyawarah dalam penyelesaian masalah. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


