Advertisement
Indonesia Positif

Ada Kampung 'Caleg' Rifa di Desa Kaotan Banyuwangi

Baner bertuliskan Kampung Rifa terpampang di gapura Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Rifa, adalah nama panggilan Marifatul Kamila, S ...

TIMES Indonesia,
Ada Kampung 'Caleg' Rifa di Desa Kaotan Banyuwangi
Baner Kampung Rifa yang terpasang di gapura Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi. (Foto: Anggara Cahya/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

BANYUWANGI Baner bertuliskan Kampung Rifa terpampang di gapura Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Rifa, adalah nama panggilan Marifatul Kamila, SH, salah satu Caleg peserta Pemilu Legislatif (Pileg) dari Partai Golkar.

Sontak fenomena ini membuat geger publik Bumi Blambangan. Terlebih dalam baner ada tulisan Pemdes Kaotan, lengkap dengan lambang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, diatasnya.

Advertisement

"Selamat Datang di Kampung Rifa Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi," begitu tulisan pada baner yang terpasang digapura desa Kaotan tersebut.

Disebelah kiri tulisan, tertera gamblang kata Pemdes Kaotan dibawah lambang Pemkab Banyuwangi. Dan disebelah kanannya, terpajang gambar dan nama lengkap si Caleg, Marifatul Kamila, SH.

Hal ini mendadak mengoyak ketentraman tahapan kampanye Pileg 2024. Bagaimana tidak. Kemunculan kata Pemdes Kaotan dan lambang Pemkab Banyuwangi, dalam baner, mengindikasikan ada campur tangan kepala desa serta perangkat desa. Apalagi baner dipasang digapura desa Kaotan.

Disisi lain, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah jelas mengamanatkan bahwa perangkat desa dan kepala desa dilarang terlibat atau mendukung peserta pemilu.

"Tapi anehnya kok bisa terpasang bebas ya, apa mungkin memang dianggap tidak melanggar aturan ya," ucap Ainur, salah satu warga, Kamis (7/12/2023).

Advertisement

Hingga berita ini ditulis, awak media masih berusaha melakukan konfirmasi ke pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Kaotan, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi dan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Syamsul Arifin
PenulisSyamsul ArifinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2016. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia