Advertisement
Indonesia Positif

Ketua Komisi I DPRD Bontang Sayangkan Rumitnya Layanan BPJS Kesehatan di Faskes

Usai mendapat aduan masyarakat mengenai ruwetnya dalam layanan menggunakan BPJS Kesehatan, Komisi I DPRD Bontang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Sekretariat Dewa ...

TIMES Indonesia,
Ketua Komisi I DPRD Bontang Sayangkan Rumitnya Layanan BPJS Kesehatan di Faskes
Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin. (Foto: Herman For TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

BONTANG Usai mendapat aduan masyarakat mengenai ruwetnya dalam layanan menggunakan BPJS Kesehatan, Komisi I DPRD Bontang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Sekretariat Dewan pada Senin, (4/12/ 2023)

RDP di Komisi I DPRD Bontang itu dilakukan bersama Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Direktur Rs Amalia, Direktur Rs PKT, Direktur Rs Badak LNG, Kepala Klinik Satelit 3, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI), Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kepala Kantor BPJS Bontang, dan Kepala Dinas Kesehatan Bontang. 

Advertisement

Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin, ia mengatakan pemanggilan RDP kali ini mengenai aduan masyarakat bagaimana rumitnya dalam menggunakan BPJS Kesehatan dalam layanan berobat. 

Bahkan, hal itu pun dirinya mengalami, ketika kondisi istri situasi darurat yang memerlukan perawatan cepat ia datang ke Klinik Satelit 3. Namun di bagian pendaftaran ia ditolak. 

“Saya datang ditolak,” imbuh Muslimin. 

Selanjutnya, apabila mau dibawa ke RSUD perlu rujukan sesuai dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) masing-masing. 

Menanggapi, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Bontang, Hamid menyampaikan rekomendasi dari Dinkes bahwa per tanggal 1 September 2023 Klinik Satelit 3 tidak melayani BPJS Kesehatan. Karena sebelumnya Dinkes ada visitasi atau kunjungan sebagai fungsi pengawasan. Dan sesuai regulasinya, Klinik Satelit 3 tidak bisa melayani BPJS Kesehatan. 

Advertisement

“Karena memang dia pertama tidak bekerja sama dengan BPJS, itu perlu diketahui. Jadi Satelit 3 sampai sekarang tidak bekerja sama dengan BPJS,” beber dia. 

Dan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) tahun 2014 tentang klinik, kategorinya klinik utama. Dan klinik utama masuk dalam kategori pelayanan kesehatan lanjutan. 

“Satelit 3 bisa bekerja sama dengan BPJS, tetapi sebagai kesehatan lanjutan. Menerima rujukan, karena ada spesialis lengkap sama tenaganya lengkap,” jelas dia. (d)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Kusnadi
PenulisKusnadiSarjana Ekonomi Universitas Muslim Indonesia (1997). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2016 Meliput berbagai topik dan isu termasuk politik, hukum, umkm,ekonomi kreatif, wisata, olahraga hingga seni dan budaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia