Advertisement
Indonesia Positif

Kawasan ATM Tunggal di Kota Malang Dipastikan Parkir Liar, Dilarang Pungut Biaya

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memberikan pernyataan soal pungutan biaya parkir di kawasan ATM tunggal. ... ...

TIMES Indonesia,
Kawasan ATM Tunggal di Kota Malang Dipastikan Parkir Liar, Dilarang Pungut Biaya
Salah satu lokasi ATM tunggal di Kota Malang. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MALANG Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memberikan pernyataan soal pungutan biaya parkir di kawasan ATM tunggal.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, Kota Malang sudah memiliki regulasi soal penataan parkir, salah satu yang tercantum adalah lokasi dilarang parkir.

Advertisement

"Tempat terlarang parkir sesuai ketentuan, pertama di tikungan, lalu di tempat yang terdapat rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti. Kemudian di penyebrangan atau zebracross. Itu larangan sesuai UU," ujar pria yang akrab disapa Jaya, Jumat (8/12/2023).

Kemudian, persoalan ATM tunggal yang kerap menjadi keresahan, Jaya secara tegas bahwa itu merupakan pungutan liar, karena penarikan parkir di kawasan ATM tunggal memang dilarang.

"Di ATM tunggal itu dilarang, karena memang seluruhnya belum ditetapkan sebagai titik parkir oleh Pemda," tegasnya.

Oleh sebab itu, jika pengendara menemui juru parkir di lokasi ATM tunggal, dipastikan hal tersebut ilegal dan potensi parkir liar.

"Selama belum ada penetapan, maka belum ada pengenaan retribusi. Tentu itu tidak boleh, karena kami tidak menetapkan sebagai titik parkir," ungkapnya.

Advertisement

Jika hal tersebut meresahkan, warga bisa mengadukan keberadaan oknum jukir nakal tersebut kepada Dishub Kota Malang melalui DM Instagram.

Jika melapor, masyarakat bisa menyertakan lokasi titik parkir dan foto oknum jukir tersebut.

Setelah itu, Dishub Kota Malang akan melakukan tindakan tegas dengan mengambil sejumlah langkah pasti.

"Jika dia memiliki KTA, kami akan mencabut KTA, kami akan skorsing dia. Tapi kalau dia tak punya KTA, maka kami akan berkoordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk mengambil langkah selanjutnya," tandasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia