Advertisement
Indonesia Positif

Anggota DPRD Bontang Minta Kejelasan Legalitas Fasum dan Fasos di Perum Griya Wisata 

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang (DPRD Bontang) soroti masalah Fasum dan Fasos di Perumahan Griya Wisata ke pihak Developer. Pasalnya, permasalahan di ...

TIMES Indonesia,
Anggota DPRD Bontang Minta Kejelasan Legalitas Fasum dan Fasos di Perum Griya Wisata 
Agus Suhadi Bersama rekannya Komisi III DPRD Bontang di Lokasi Sidak (Foto: Sadam/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

BONTANG Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang (DPRD Bontang) soroti masalah Fasum dan Fasos di Perumahan Griya Wisata ke pihak Developer. Pasalnya, permasalahan di perumahan yang dihuni sekitar150 KK ini, sudah lama menjadi desakan warga ke pihak developer.

Anggota Komisi III DPRD Bontang Agus Suhadi  mengatakan, seharusnya developer bisa menyerahkan Legalitas fasum dan fasos pada pemerintah, agar perumahan tersebut bisa dikelola oleh pemerintah.

Advertisement

Menurutnya tuntutan warga tidak banyak hanya persoalan fasilitas umum seperti Listrik, Air, dan Mushola dituntaskan,

"Keluhan warga ini dari dulu, saya tahu karena dulu saya menjadi Ketua RT Pertama di perumahan ini, namun hingga saat ini developer belum bisa mengambil keputusan," ungkapnya saat Sidak bersama Rombongan Komisi III DPRD Bontang, Selasa, (14/11/2023).

Menanggapi itu, perwakilan developer Yudha mengatakan, pihaknya sempat terkendala dalam proses pemecahan surat, sebab mengenai aturan pemerintahan yang harus melalui legal formal, artinya harus Itu dipecah suratnya

"Di provinsi ada peraturan tata ruang yang telah ditandatangani, sehingga pihak kami melakukan protes atas aturan tata ruang itu ke provinsi terlebih dahulu, karena di sini sempat menjadi jalur hijau," jelasnya.

Bahkan ia mengaku pihaknya (developer) juga sempat protes ke BPN, karena BPN ada di jalur hijau provinsi yang ada di tengah sungai Mahakam. Namun seiring berjalan waktu setelah pihaknya (developer) berupaya melakukan pengajuan permohonan perubahan, akhirnya developer sudah bisa lakukan pemecahan surat

Advertisement

"Kami dari developer akan tetap mengikuti semua mekanisme yang ada, Allhamdulillah berkas kini telah kami serahkan ke pihak Perkim dan," timpalnya.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Kusnadi
PenulisKusnadiSarjana Ekonomi Universitas Muslim Indonesia (1997). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2016 Meliput berbagai topik dan isu termasuk politik, hukum, umkm,ekonomi kreatif, wisata, olahraga hingga seni dan budaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia