Indonesia Positif

Polresta Banyuwangi Ringkus Sindikat Pencurian Mesin Traktor

Jumat, 15 Desember 2023 - 13:19 | 34.83k
Polisi sedang menunjukkan barang bukti kepada wartawan saat press conference. (FOTO: Anggara Cahya/TIMES Indonesia)
Polisi sedang menunjukkan barang bukti kepada wartawan saat press conference. (FOTO: Anggara Cahya/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGIPolresta Banyuwangi, berhasil menangkap pelaku pencurian mesin traktor atau singkal mesin yang telah banyak diresahkan masyarakat kalangan bawah karena menggangu pencarian nafkah petani. 

Melalui wakil Kepala (Waka) Polresta Banyuwangi, AKBP Putu Dewa Darmawan, mengatakan, jika anggota Opsnal yang dibawah pimpinan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) berhasil mengungkap sebanyak 65 hingga 70 Tempat Kejadian Perkara (TKP) singkal mesin yang sering hilang diarel persawahan.

Advertisement

Dewa juga menerangkan, mulai periode awal Januari sampai laporan terakhir pada 6 Desember, sudah sebanyak empat laporan polisi dari wilayah sektor Kabat, Singojuruh, Licin dan Banyuwangi terkait pencurian singkal mesin.

“Ini masuk dalam Tindak Pidana pencurian berat atau pasal 363 KUH Pidana,” ucapnya, Kamis (14/12/2023).

Lebih rinci, Dewa menegaskan, dari puluhan TKP tempat hilangnya singkal mesin tersebut, ada sebanyak 41 laporan resmi warga yang kehilangan mesin daripada singkal mesin.

Dalam kasus tersebut, sebanyak 9 pelaku telah berhasil diamankan polisi, yang terbagi menjadi 3 pelaku utama yang menjadi sasaran kepolisian dengan inisial MT (45), MW (33) warga kecamatan Licin dan HD (44) warga kecamatan Glagah. Sedangkan 6 pelaku sisanya ditetapkan sebagai tersangka penadah dengan inisial ADH(41), FY (32), SG (45), AD (41), SD (50) .

“6 pelaku penadah tesebut diamankan dari daerah Situbondo dan Bondowoso,” tandas Dewa.

“Dalam kasus ini pelaku terjerat hukuman curat sesuai pasal maksimal penjara 5 tahun, dan untuk penadah sesuai pasal 480 KUH Pidana hukuman penjara sampai dengan 6 bulan,” imbuhnya.

Dalam hal ini, Dewa mengungkap satu singkal mesin bisa dihargai sampai dengan Rp2juta sampai Rp2,5juta.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dan menjadi atensi dari Kasat Reskrim karena sangat merugikan rakyat kecil, karena yang dicuri merupakan alat utama dalam mencari nafkah petani dan yang wajib diberantas.

“Diduga ketiga pelaku tersebut awalnya mencuri karena iseng serta bermata pencarian petani karena tahu betul cara bongkar mesin,” ujarnya.

Dalam kegiatan Press Conference itu, terdapat 5 singkal mesin dan 1 mobil dan peralatan dalam membongkar mesin diantaranya berbagai kunci Shock, tang dan lainya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES