Advertisement
Indonesia Positif

Polres Magelang Kota Mulai Razia Knalpot Brong

Polres Magelang Kota memperketat langkah pencegahan dan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong ... ...

TIMES Indonesia,
Polres Magelang Kota Mulai Razia Knalpot Brong
Petugas Polres Magelang Kota, menghentikan penggunaan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. (FOTO: Humas Polres Magelang Kota for TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MAGELANG Polres Magelang Kota memperketat langkah pencegahan dan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong melalui pembentukan Unit Kecil Lengkap (UKL) Pencegahan dan Penindakan Knalpot Brong.

Tim UKL ini berhasil mengamankan sejumlah pelanggar lalu lintas yang masih menggunakan knalpot brong saat melintas di Jalan A. Yani, Kota Magelang.

Advertisement

Sebanyak 20 kendaraan yang melanggar aturan terkait penggunaan knalpot brong telah ditindak sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain-knalpot-brong.jpg
Selain knalpot brong, petugas juga merazia kelengkapan sepeda motor yang tidak ada atau standar. (FOTO: Humas Polres Magelang Kota for TIMES Indonesia)

Tindakan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum guna menciptakan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Magelang.

Kasat Lantas AKP Krida Risanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan pencegahan dan penindakan knalpot brong adalah, suatu upaya untuk menertibkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.

"Kami berkomitmen untuk menjaga kondusifitas di jalan raya demi kenyamanan masyarakat. Himbauan kepada seluruh pengguna jalan agar patuh pada aturan lalu lintas, termasuk larangan penggunaan knalpot brong, menjadi salah satu langkah preventif," terang AKP Krida Risanto pada Minggu (7/1/2024).

Advertisement

Tindakan ini juga menjadi bagian dari upaya Polres Magelang Kota dalam memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di jalan raya. Penggunaan knalpot brong, yang seringkali menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum, dianggap sebagai pelanggaran serius yang perlu ditangani secara tegas.

Polres Magelang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tertib dan patuh pada peraturan lalu lintas demi menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pihak. Melalui langkah-langkah pencegahan dan penindakan seperti ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat semakin meningkat. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Hermanto
PenulisHermantoSarjana Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Tidar (lulus 1995). Bergabung di TIMES Indonesia, Agustus, 2023. Meliput, peristiwa lokal/ daerah, kuliner daerah dan evergreen.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia