Advertisement
Indonesia Positif

Tim Macan Kumbang Kudus Gagalkan Penyelundupan 32 Ribuan Batang Rokok Bodong

Aparat Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap 32.064 batang rokok illegal yang diangkut menggunakan minibus. Penyergapan itu terjadi saat minibus melintas ...

TIMES Indonesia,
Tim Macan Kumbang Kudus Gagalkan Penyelundupan 32 Ribuan Batang Rokok Bodong
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan (berkacamata) bersama barang bukti rokok bodong hasil penyergapan. (Foto: Arif/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

KUDUS Aparat Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap 32.064 batang rokok illegal yang diangkut menggunakan minibus. Penyergapan itu terjadi saat minibus melintas di Desa Undaan Kidul, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, pada pekan kedua awal tahun 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan melalui keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Jumat (12/1/2024). Pengungkapan tersebut berawal dari Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus yang memperoleh informasi adanya minibus mengangkut rokok yang diduga illegal dari wilayah Kabupaten Jepara.

Advertisement

Berdasarkan analisis intelijen, kata Sandy, tim memutuskan untuk melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Welahan – Demak.  Sekitar pukul 01.45 WIB, tim berhasil menemukan minibus dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan melaju di sekitar wilayah perbatasan Kabupaten Jepara dengan Kabupaten Demak hingga dilakukan pengejaran.

rokok-bodong-2.jpg
Minibus pengangkut 32.064 batang rokok illegal diamankan tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus. (Foto: Arif/TIMES Indonesia)

“Sekitar pukul 02.15 WIB, tim berhasil memberhentikan minibus tersebut di area persawahan Desa Undaan Kidul, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak dan segera dilakukan pemeriksaan,” ujar Sandy.

Dari hasil pemeriksaan minibus tersebut, imbuh Sandy, tim Macan Kumbang Muria menemukan 1.600 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan merek H&D Classic dan Z.A Stick tanpa dilekati pita cukai. Selain tu, disita 4 bungkus rokok jenis SKM merek Jawara Ice Pinneaple dan Blueberry juga tanpa dilekati pita cukai.

Menurut Sandy, rokok illegal tersebut diperkirakan senilai Rp46.934.320 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp32.626.696. Berbagai modus peredaran rokok ilegal berhasil diungkap pihak Bea Cukai Kudus. Selanjutnya, ribuan batang rokok illegal, sopir dan kernet minibus dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement

“Pembuatan izin NPPBKC saat ini pun menjadi lebih mudah, praktis, dan tidak dipungut biaya sama sekali. Alangkah baiknya jika produksi rokok sekarang dilakukan secara resmi, sehingga kegiatan usaha dapat dilakukan dengan tenang,” pinta Sandy Hendratmo. (*)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

A
PenulisArief Pramono Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia