Advertisement
Indonesia Positif

KPU Kabupaten Serang Bakal Lantik 30.975 KPPS, Dibarengi Tanam Bibit Pohon

KPU Kabupaten Serang akan melantik sebanyak 30.975 anggota KPPS pada 25 Januari 2024 mendatang ... ...

TIMES Indonesia,
KPU Kabupaten Serang Bakal Lantik 30.975 KPPS, Dibarengi Tanam Bibit Pohon
Komisioner KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz saat diwawancarai TIMES Indonesia. (Foto: Muhammad Uqel/ TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

SERANG Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang akan melantik sebanyak 30.975 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS secara serentak se Kabupaten Serang pada 25 Januari 2024 mendatang.

Pelantikan tersebut dibarengi dengan melakukan penanaman bibit pohon sebanyak 4.425 disetiap TPS sebagai bentuk ungkapan terimakasih pada alam lantaran KPU telah menggunakan kertas surat suara dari batang pohon.

Advertisement

"Artinya kita selama ini menggunakan kertas suara harus paling tidak ada terima kasihnya kepada alam yang memberikan kita anugerah yang baik kepada kita, kertas yang kita cetak kita pakai setiap saat di sini itu mudah-mudahan bisa tergantikan seperti itu," ujar Komisioner KPU Kabupaten Serang, Ichsan Mahfuz kepada TIMES Indonesia di ruang kerjanya, Jum'at (19/01/2024).

Dikatakan Ichsan, tahapan perekrutan KPPS di Kabupaten Serang telah selesai dilaksanakan sesuai dengan PKPU. Menurutnya, jika ditemukan KPPS yang tidak memenuhi kriteria atau ada indikasi masuk dalam daftar Sipol pihaknya secara tegas akan memberhentikan.

"Kami pastikan bahwa perekrutan itu sesuai dengan PKPU dan aturan KPU RI. Misalkan saja terkait administrasi biasanya kan itu sudah dipastikan, sudah kami pastikan semua dengan beberapa unsur terkait di dalamnya ada PPK dan PPS," katanya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

M
PenulisMuhammad Uqel Assathir Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia