Advertisement
Indonesia Positif

TNI-Polri di Jawa Tengah Dirikan Posko Netralitas dalam Pemilu 2024

TNI-POLRI dalam pelaksanaan Pemilu 2024, Polda Jateng bersama Kodam IV/Diponegoro beserta Jajaran akan mendirikan Posko Netralitas TNI-POLRI. ... ...

TIMES Indonesia,
TNI-Polri di Jawa Tengah Dirikan Posko Netralitas dalam Pemilu 2024
Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu, saat memberikan keterangan terkait posko netralitas di hadapan awak media. (FOTO: Dok Humas Polda Jateng for TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

SEMARANG Dalam rangka mewujudkan netralitas TNI-POLRI dalam pelaksanaan Pemilu 2024, Polda Jateng bersama Kodam IV/Diponegoro beserta Jajaran akan mendirikan Posko Netralitas TNI-POLRI.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu mengatakan Posko itu merupakan layanan pengaduan terkait netralitas TNI -Polri yang didirikan di seluruh jajaran di wilayah Jawa Tengah yang berisi personel gabungan dari Siepropam masing-masing Polres/ta/tabes dan personel dari TNI (Polisi Militer).

Advertisement

“Hal tersebut Sebagai wujud dan bentuk komitmen TNI – Polri dalam menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu, pqda Kamis (25/01/2024).

Menurutnya, posko netralitas TNI Polri itu dinilai sangat penting sebagai wujud sinergitas dan komitmen TNI – Polri dalam menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Kabid Humas menegaskan, aturan netralitas Polri telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, pasal 28, yang menekankan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Lebih lanjut, kata Kombes. Satake, Jajaran TNI Polri akan terus memegang teguh netralitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mewujudkan Pemilu 2024 yang aman dan damai.

“Pada intinya, TNI maupun Polri tidak diperbolehkan untuk melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini harus dijadikan pedoman seluruh anggota, masyarakat bila menemukan pelanggaran terkait Netralitas silahkan melaporkan di posko-posko terdekat,” pungkasnya. (*)

Advertisement

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Hermanto
PenulisHermantoSarjana Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Tidar (lulus 1995). Bergabung di TIMES Indonesia, Agustus, 2023. Meliput, peristiwa lokal/ daerah, kuliner daerah dan evergreen.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia