Polisi Gagalkan 1 Kilogram Ganja Siap Edar di Bondowoso
Setelah melakukan pengintaian selama sebulan. Satreskoba Polres Bondowoso berhasil mengagalkan 1 kilogram ganja kering siap edar. ... ...

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia
Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
BONDOWOSO – Setelah melakukan pengintaian selama sebulan. Satreskoba Polres Bondowoso berhasil mengagalkan 1 kilogram ganja kering siap edar.
Pelaku yang merupakan jaringan antarkota ini berinisial ABP (31) warga Kelurahan Badean, Kota Bondowoso.
Pelaku kini diamankan bersama sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi.
Selain 1 kilogram ganja kering siap edar, polisi juga mengamankan barang bukti satu pak kertas rokok dan handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi.
Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama mengaku masih melakukan pengembangan atas pengungkapan peredaran ganja tersebut.
Saat ini pihaknya masih memeriksa terduga secara intensif. Yakni untuk mengetahui alur dan jaringan barang haram itu.
"Nanti kami kabari perkembangannya. Ini anggota masih berada di lapangan untuk proses penyelidikan lebih jauh," tegasnya.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini bakal diancam dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun kurungan penjara,” terang Bagus Purnama. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


