Polisi Gagalkan 1 Kilogram Ganja Siap Edar di Bondowoso

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Setelah melakukan pengintaian selama sebulan. Satreskoba Polres Bondowoso berhasil mengagalkan 1 kilogram ganja kering siap edar.
Pelaku yang merupakan jaringan antarkota ini berinisial ABP (31) warga Kelurahan Badean, Kota Bondowoso.
Advertisement
Pelaku kini diamankan bersama sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi.
Selain 1 kilogram ganja kering siap edar, polisi juga mengamankan barang bukti satu pak kertas rokok dan handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi.
Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama mengaku masih melakukan pengembangan atas pengungkapan peredaran ganja tersebut.
Saat ini pihaknya masih memeriksa terduga secara intensif. Yakni untuk mengetahui alur dan jaringan barang haram itu.
"Nanti kami kabari perkembangannya. Ini anggota masih berada di lapangan untuk proses penyelidikan lebih jauh," tegasnya.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini bakal diancam dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun kurungan penjara,” terang Bagus Purnama. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |