Advertisement
Indonesia Positif

Banyak APK di Bondowoso Belum Diturunkan, Akhirnya Diterbitkan Bawaslu

Memasuki masa tenang per Tanggal 11 Februari 2024 kemarin, seluruh alat peraga kampanye (APK) seharusnya sudah diturunkan oleh parpol.  ... ...

TIMES Indonesia,
Banyak APK di Bondowoso Belum Diturunkan, Akhirnya Diterbitkan Bawaslu
Bawaslu bersama Satpol PP menertibkan APK yang belum diturunkan pihak parpol peserta Pemilu (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

BONDOWOSO Memasuki masa tenang per Tanggal 11 Februari 2024 kemarin, seluruh alat peraga kampanye (APK) seharusnya sudah diturunkan oleh parpol. 

Namun tidak semua partai politik menurunkan APK secara mandiri, sehingga banyak banner caleg dan bendera partai politik masih terpampang. 

Advertisement

Akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso bersama Satpol PP dan pihak terkait lainnya melakukan penertiban APK, Senin (12/2/2024).

Bawaslu menyisir kawasan kota dan jalur hijau untuk melakukan penertiban. Sementara untuk wilayah  kecamatan dan desa dilakukan Panwascam dan jajarannya. 

Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Ismaili menjelaskan, penurunan banner ini semestinya dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu. 

Tetapi setelah Bawaslu melakukan patroli pengawasan ternyata sebagian besar peserta Parpol belum menurunkan APK-nya. 

“Hasil koordinasi dengan pihak terkait, dalam rangka cipta kondisi maka dilakukan penertiban,” jelas dia. 

Advertisement

Dia juga mengungkapkan, penurunan APK di Billboard juga akan dilakukan. Meskipun semestinya itu diturunkan oleh Parpol dan pihak penyedia. “Penurunan kalau di Billboard kan tidak sembarangan,” imbuh dia. 

Bawaslu juga melakukan penyisiran iklan yang bermuatan atau pun mengarah pada kampanye yang ada di media elektronik seperti radio, dan media sosial yang terdaftar. 

Menurutnya, per tanggal 10 Februari 2024 pukul 00.00 WIB tidak ada lagi segala bentuk kampanye. 

Ditanya tentang APK yang dicopot oleh masyarakat  untuk dijadikan penutup kandang ayam dan sejenisnya. 

Menurutnya, dalam PKPU disebutkan bahwa jika H-1 tidak ditertibkan oleh peserta Parpol dan jika dikenakan sanksi administratif, maka ketika ditertibkan tak boleh digugat atau diminta kembali. 

“Monggo itu mungkin kearifan lokal, itu membantu menciptakan kondisi yang baik. Jadi warga juga ikut mengawasi,” ujarnya. 

Ia pun menghimbau kepada timses Caleg, Pilpres agar mencopot sendiri sebagai bentuk kesadaran politik. “Mereka yang memulai harusnya mereka yang mengakhiri,” terang dia.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Bahri
PenulisMoh BahriSarjana Sosial (S.Sos) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq atau UIN KHAS Jember (2018). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2018 (Tugas di Kabupaten Bondowoso). Meliput berbagai topik: Politik, peristiwa, hukum, ekonomi, budaya, kuliner dan isu-isu lainnya di daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia