Advertisement
Indonesia Positif

KPU Ponorogo Musnahkan Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 yang Rusak

Sebanyak 18.754 kertas surat suara pada pemilu 2024 dihancurkan di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU Ponorogo. ... ...

TIMES Indonesia,
KPU Ponorogo Musnahkan Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 yang Rusak
KPU Ponorogo Musnahkan surat suara Pemilu 2024 yang rusak. (Foto: Marhaban/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

PONOROGO Sebanyak 18.754 kertas surat suara pada pemilu 2024 dihancurkan di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU Ponorogo. Pemusnahan dilakukan menjelang pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024) besok. 

Hal ini dilakukan setelah kertas surat suara tersebut ditemukan mengalami kerusakan saat dilakukan sortir dan pelipatan beberapa waktu lalu.

Advertisement

Ketua KPU Kabupaten Ponorogo Munajat, Selasa (13/2/2024) menjelaskan, bahwa puluhan ribu surat suara mengalami kerusakan berupa tinta yang meluber selama proses percetakan, terpotong, dan masalah lainnya.

“Oleh karena itu, surat suara tersebut harus dihancurkan dengan cara dibakar pada pagi hari ini untuk mencegah konservasi,” kata Munajat.

Ia juga menambahkan, KPU pusat juga telah memberikan perintah untuk melakukan pemusnahan terhadap surat suara yang mengalami kerusakan. Dari puluhan ribu surat suara yang dihancurkan.

"Surat suara DPRD provinsi menjadi yang paling banyak mengalami kerusakan, mencapai lebih dari 8.000 lembar," jelas Munajat.

Meskipun angka kerusakan surat suara cukup signifikan, Munajat pun tekanan persentase kerusakan tersebut relatif kecil dibandingkan dengan jumlah total surat suara yang mencapai 3,5 juta lembar. Surat suara tersebut terdiri dari 5 macam, yaitu Surat Suara DPRD kabupaten, Surat Suara DPRD provinsi, Surat DPR RI, Surat Suara DPD, dan Surat Suara Capres dan Cawapres.

Advertisement

Pemusnahan surat suara yang rusak disaksikan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pejabat Polres Ponorogo, dan pejabat Kodim 0802, sebagai langkah transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan proses pemilu. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

M. Marhaban
PenulisM. MarhabanSekolah Tinggi Publisistik (STP) Jakarta, KLW PWI Jawa Timur 1999. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019, meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Olahraga, Budaya, dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia