Advertisement
Indonesia Positif

YPPIWM Gelar Sosialisasi PPh Pasal 21 untuk Dosen, Pegawai, dan Guru

Yayasan Pembina Pendidikan Indonesia Widyagama Malang (YPPIWM) menggelar acara sosialisasi mengenai Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 bagi orang pribadi.

TIMES Indonesia,
YPPIWM Gelar Sosialisasi PPh Pasal 21 untuk Dosen, Pegawai, dan Guru
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MALANG Yayasan Pembina Pendidikan Indonesia Widyagama Malang (YPPIWM) menggelar acara sosialisasi mengenai Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 bagi orang pribadi.

Acara yang dihadiri oleh seluruh Dosen, Pegawai, dan Guru di lingkungan YPPIWM ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang teknis perhitungan pajak.

Advertisement

Berlangsung di Gedung Aula Kampus STIKES Widyahusada Malang, Yayasan Pembina Pendidikan Indonesia Widyagama Malang (YPPIWM) menggelar acara sosialisasi mengenai Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 bagi orang pribadi.

Acara yang dihadiri oleh seluruh Dosen, Pegawai, dan Guru di lingkungan YPPIWM ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang teknis perhitungan pajak.

Dalam sambutannya, Dr. H M Sodik MSi., yang mewakili pengurus Yayasan, menekankan pentingnya pemahaman akan aturan perpajakan terbaru. "Dengan adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan setiap warga negara memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka pemahaman mengenai PPH Pasal 21 menjadi sangat penting," ujarnya.

Menurut peraturan Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, jika penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam satu bulan yang disetahunkan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

uwg-sosialisasi.jpg

"Sosialisasi ini diadakan agar seluruh pegawai, baik dosen, karyawan, maupun guru di lembaga di bawah naungan YPPIWM, dapat memahami apakah NPWP diperlukan dan apakah penghasilan yang diterima termasuk dalam kategori yang dikenai PPH Pasal 21," tambah Dr. H M Sodik.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, di mana petugas dari Dirjen Pajak Kota Malang (KPP Malang Utara) memberikan penjelasan dan klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta.

Diharapkan, melalui sosialisasi ini, pemahaman mengenai perpajakan dapat meningkat, sehingga setiap individu dapat memenuhi kewajibannya secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

N
PenulisNiken Paramita (CR-058) Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia