Advertisement
Indonesia Positif

Pelajari Praktik Profesi PPAT, Mahasiswa FH Unipma Ikuti Kuliah Tamu

Fakultas Hukum UNIPMA Madiun (Universitas PGRI Madiun) telah menyelenggarakan kuliah tamu praktisi pada mata kuliah Hukum Agraria dan menghadirkan Dr. Andriyani Masyitoh,

TIMES Indonesia,
Pelajari Praktik Profesi PPAT, Mahasiswa FH Unipma Ikuti Kuliah Tamu
Kuliah tamu praktisi mata kuliah Hukum Agraria oleh Dr. Andriyani Masyitoh, S.H., M.H. (Foto FH UNIPMA for TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MADIUN Fakultas Hukum UNIPMA Madiun (Universitas PGRI Madiun) telah menyelenggarakan kuliah tamu praktisi pada mata kuliah Hukum Agraria dan menghadirkan Dr. Andriyani Masyitoh, S.H., M.H. sebagai narasumber. Kuliah tamu yang diselenggarakan pada Jumat (24/11/2023) secara daring tersebut diikuti oleh mahasiswa Prodi Hukum, serta didampingi dosen pengampu mata kuliah Hukum Perjanjian Nizam Zakka Arrizal, S.H., M. Kn. Kuliah tamu ini diadakan dengan tujuan memperluas pengetahuan bagi para mahasiswa Fakultas Hukum Unipma Madiun.

Kuliah tamu ini dibuka oleh Nizam Zakka Arrizal, S.H., M. Kn., dosen pengampu dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dr. Andriyani Masyitoh, S.H., M.H. selaku narasumber pada kuliah tamu. 

Advertisement

Materi yang disampaikan pada kesempatan kali ini adalah mengenai Praktik Profesi PPAT.

PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. PPAT berbeda dengan notaris, pengangkatan dan pemberhentian jabatan serta pengawasannya dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pasal 12 ayat (1) Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah menerangkan bahwa daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi.

Berbeda dengan Notaris, PPAT memiliki wewenang dalam membuat 8 akta, yaitu Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), Pembagian hak bersama, Pemberian hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah hak milik, Pemberian hak tanggungan, dan Pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.

Setelah pemaparan materi selesai, mahasiswa FH Unipma Madiun mendapat kesempatan untuk melakukan sesi tanya jawab. Kesempatan tanya jawab ini dimaksudkan agar mahasiswa mendapatkan ilmu yang lebih luas. Perkuliahan diakhiri dengan pembagian tugas kelompok ataupun individu oleh Nizam Zakka Arrizal, S.H., M.Kn. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia