Advertisement
Indonesia Positif

Mendes PDTT RI: Partisipasi Masyarakat Kunci Utama Pembangunan Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa pembangunan desa tidak bisa hanya bergantung pada perang ...

TIMES Indonesia,
Mendes PDTT RI: Partisipasi Masyarakat Kunci Utama Pembangunan Desa
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar bahas peranan masyarakat desa dalam pembangunan desa saat Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Masyarakat dan Akuntabilitas Sosial. (FOTO: dok. Kemendes PDTT) 
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

JAKARTA Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa pembangunan desa tidak bisa hanya bergantung pada perangkat desa semata, melainkan harus melibatkan partisipasi aktif dari warga dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Masyarakat dan Akuntabilitas Sosial di Jakarta pada Kamis (29/2/2024), Mendes PDTT mengungkapkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa memiliki banyak bentuk, seperti merumuskan dan terlibat dalam Musyawarah Desa (musdes).

Advertisement

"Masyarakat telah mulai terlibat, namun belum optimal. Warga yang memantau, memonitor, dan terlibat dalam perencanaan pembangunan masih belum maksimal," ujar Mendes PDTT RI.

Abdul-Halim-Iskandar-2.jpg

Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT, menyampaikan keprihatinannya terhadap upaya beberapa pihak yang berencana mengubah pola musdes menjadi lebih formal, menyerupai proses di tingkat kabupaten dan provinsi. Menurutnya, desa memiliki dinamika dan kebutuhan yang berbeda, sehingga tidak bisa diterapkan secara langsung seperti di tingkat yang lebih besar.

"Pemerintahan desa memiliki karakteristik yang berbeda dengan pemerintahan kabupaten. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tidak dapat dikelola seperti APBD kabupaten, di mana Bupati dan DPRD memiliki peran sentral. Di desa, partisipasi masyarakat sangat penting," tegas Gus Halim, yang juga Profesor Kehormatan UNESA.

Lebih lanjut, Gus Halim menjelaskan bahwa melalui pola musdes, pemerintah desa menunjukkan tingkat transparansi yang tinggi, di mana warga terlibat dalam seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Bahkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) harus dipublikasikan secara terbuka agar dapat diakses oleh seluruh warga.

Advertisement

"Sementara itu, di tingkat kabupaten, keputusan diambil oleh Bupati dan DPRD, tanpa banyak keterlibatan masyarakat. Ini menjadi perbedaan yang signifikan antara kedua tingkatan pemerintahan," tandas Gus Halim dengan mantap. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ahmad Nuril Fahmi
PenulisAhmad Nuril FahmiSarjana Ilmu Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Bergabung dengan TIMES Indonesia dan bertugas di wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak 2020. Sudah meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia