Advertisement
Indonesia Positif

Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan PTDH, Ini Amanat Kapolres Tasikmalaya Kota

Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, S.H., S.I.K. M.H. ...

TIMES Indonesia,
Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan PTDH, Ini Amanat Kapolres Tasikmalaya Kota
Sejumlah personel Polres Tasikmalaya Kota mengikuti Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dan PTDH di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (4/3/2023) (FOTO: Dok. Polres Tasikmalaya Kota)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

TASIKMALAYA Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, S.H., S.I.K. M.H. 

Kegiatan ini dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) dan Jajaran  Kapolsek beserta seluruh personel Polres Tasikmalaya Kota.

Advertisement

Dalam upacara tersebut, beberapa personel Polri menerima kenaikan pangkat pengabdian, di antaranya adalah IPDA Rahman Hakim, IPDA Sugeng Rianto, dan IPDA Nendang Suhendar dari Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, menyampaikan bahwa upacara kenaikan pangkat ini adalah bentuk penghargaan dari Polri atas dedikasi dan kinerja yang baik selama bertugas.

=

Mapolres-Tasikmalaya.jpg

Menurut Kapolres, kenaikan pangkat pengabdian tidaklah diberikan kepada semua anggota Polri, melainkan harus memenuhi persyaratan seperti masa dinas dalam pangkat, memiliki penghargaan bintang Nararya, dan tidak terlibat dalam masalah atau perkara hukum.

Advertisement

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menjelaskan mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diberlakukan terhadap Briptu Sandi Sandagraha dari Polsek Cisayong Polres Tasikmalaya Kota.

Pemberhentian ini dilakukan sebagai tindakan disiplin setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku.

Kapolres menekankan pentingnya menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran bagi seluruh personel Polres Tasik Kota untuk tetap mematuhi aturan dan menjalankan tugas secara profesional. 

"Ketika kita memilih untuk mengabdi di Kepolisian, mari wujudkan rasa syukur dengan bekerja dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran," ujar Kapolres.

Beliau juga menegaskan bahwa tindakan PTDH tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang mengatur pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran baik disiplin, KKEP, atau pidana.

Dengan demikian, upacara kenaikan pangkat dan PTDH ini tidak hanya menjadi momen untuk memberikan penghargaan, tetapi juga sebagai momentum untuk meningkatkan profesionalisme dan ketaatan terhadap aturan bagi seluruh personel Polres Tasik Kota.

"Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih baik dan berkualitas di Polres Tasikmalaya Kota," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Harniwan Obech
PenulisHarniwan ObechSarjana Administrasi Negara, STIA YPPT Priatim, (Angkatan tahun 1994). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 18-04-2021, Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia