Advertisement
Indonesia Positif

Kemenag RI Segara Bahas Rencana Sosialisasi dan Aksi Nasional Moderasi Beragama

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag RI), Suyitno, menjelaskan bahwa penerbitan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Be ...

TIMES Indonesia,
Kemenag RI Segara Bahas Rencana Sosialisasi dan Aksi Nasional Moderasi Beragama
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno (tengah) bersama Staf Khusus Menag bidang media dan komunikasi publik Wibowo Prasetyo (kiri) dalam acara media gathering. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

JAKARTA Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag RI), Suyitno, menjelaskan bahwa penerbitan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama memberikan landasan yang jelas mengenai tahapan dan langkah strategis dalam penguatan moderasi beragama.

"Dengan regulasi ini, pemerintah berupaya untuk melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya penguatan moderasi beragama," ucap Suyitno dalam Media Gathering Badan Litbang dan Diklat Kemenag di Jakarta pada Senin (4/3/2024).

Advertisement

Menurut Suyitno, terbitnya Peraturan Presiden tersebut menjadi langkah awal Kemenag, khususnya Badan Litbang dan Diklat Kemenag, dalam penguatan moderasi beragama. "Tugas berikutnya adalah menyusun rencana aksi, program, dan kegiatan yang mendukung terealisasinya tahapan-tahapan yang telah dirumuskan," jelasnya.

Diklat-Kemenag-2.jpg
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia)

Dalam konteks ini, Suyitno mengungkapkan bahwa akan diselenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Moderasi Beragama pada 6-8 Maret 2024 mendatang.

Rakornas tersebut akan membahas dua agenda utama, yaitu sosialisasi kebijakan dan regulasi penguatan moderasi beragama serta penyusunan Rencana Aksi Nasional untuk implementasi penguatan moderasi beragama.

"Rakornas akan merumuskan Rencana Aksi Nasional Penguatan Moderasi Beragama yang lebih terukur sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023," tambahnya.

Advertisement

Rakornas Penguatan Moderasi Beragama akan dihadiri oleh utusan dari berbagai Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan Perguruan Tinggi Negeri. Acara tersebut juga akan menghadirkan pembicara kunci, di antaranya:

  1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
  2. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
  3. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto.
  4. Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
  5. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ahmad Nuril Fahmi
PenulisAhmad Nuril FahmiSarjana Ilmu Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Bergabung dengan TIMES Indonesia dan bertugas di wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak 2020. Sudah meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia