Indonesia Positif

Rampung! Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Malang

Selasa, 05 Maret 2024 - 10:44 | 24.78k
Suasana jelang penetapan hasil pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Malang oleh KPU Kabupaten Malang, di gedung dewan, Senin (4/3/2024) malam. (Foto Amin/TIMES Indonesia).
Suasana jelang penetapan hasil pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Malang oleh KPU Kabupaten Malang, di gedung dewan, Senin (4/3/2024) malam. (Foto Amin/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, MALANG – Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Malang telah rampung pada Selasa (5/4/2024) dini hari.

Meskipun sempat mengalami beberapa hambatan, proses rekapitulasi berhasil diselesaikan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang yang memimpin pleno sejak tanggal 28 Februari 2024.

Menurut Marhaendra Pramudya Mahardika, Komisioner KPU Kabupaten Malang, pada saat penetapan hasil pleno rekapitulasi, terdapat catatan keberatan atau kejadian khusus yang diisikan oleh beberapa saksi. Namun, dia menegaskan bahwa tidak ada saksi yang menolak hasil pleno.

"Tetapi, tidak ada saksi yang menolak D Hasil Penghitungan alias semua menerima hasil pleno," terang Mahardika.

Proses pleno terbuka ini berlangsung lebih lama dari yang diperkirakan awal karena adanya beberapa kali sinkronisasi data hasil rekapitulasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan yang dipegang oleh para saksi peserta pemilu.

"Iya, memang hampir semua kecamatan terjadi sanggahan saksi, untuk kemudian dilakukan perbaikan atau pembetulan. Kecuali untuk kecamatan Dampit, klir semua," jelasnya.

Pembetulan dilakukan atas kesalahan administrasi yang terjadi, seperti penulisan jumlah perolehan suara, kesesuaian jumlah pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) hadir, atau antara pemilih tambahan dan khusus, dan beberapa lainnya.

"Kesalahan proses rekap dan input di tingkat kecamatan relatif terlesaikan semua, dan pleno tingkat kabupaten ini ya fungsinya untuk itu (pembetulan). Koreksi yang kami lakukan semua ada dasarnya, berdasarkan C Hasil dari tiap TPS," jelasnya.

Surat C Hasil penghitungan perolehan suara ini diinput dan diunggah di Sistem Informasi Rekapitulasi KPU (Sirekap KPU). Sehingga, jika terdapat ketidaksesuaian angka dan jumlah suara, tinggal membuka dengan mengakses Sirekap tersebut.

"Jadi, Sirekap ini sangat membantu, ketika ada ketidaksesuaian data dan jumlah, tidak lagi harus membuka kotak suara," demikian Mahardika menutup pernyataannya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES