Advertisement
Indonesia Positif

Pj Wali Kota Malang Konsultasi Pusat untuk Putuskan Nasib Direksi Tugu Tirta

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mulai buka suara soal nasib jajaran direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang yang bakal habis masa jabatannya pada 1 April 2024 mendatang ...

TIMES Indonesia,
Pj Wali Kota Malang Konsultasi Pusat untuk Putuskan Nasib Direksi Tugu Tirta
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat ditemui awak media. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MALANG Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mulai buka suara soal nasib jajaran direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang yang bakal habis masa jabatannya pada 1 April 2024 mendatang.

Wahyu mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan terkait opsi apa yang diambil untuk masa depan Perumda Tugu Tirta Kota Malang.

Advertisement

"Masih kita bahas, belum tahu (opsi apa yang diambil)," ujar Wahyu, Kamis (14/3/2024).

Wahyu juga sudah meminta jajarannya untuk segera membahas kinerja Perumda Tugu Tirta Kota Malang selama dipegang jajaran direksi sebelumnya.

Bahkan, ia juga konsultasi dengan pusat terkait nasib Perumda Tugu Tirta Kota Malang.

"Kinerjanya saya minta pak Sekda (Sekretaris Daerah) untuk membahas. Kita konsultasi ke Jakarta juga," ungkapnya.

Dengan waktu yang cukup mepet, Wahyu harus bergegas menentukan opsi mana yang diambil untuk pergantian direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang, khususnya Direktur Utama (Dirut).

Advertisement

"Sudah kita ajukan ke Jakarta dengan permasalahan ini apa yang harus saya lakukan," ucapnya.

Seperti berita sebelumnya, jajaran direksi termasuk Direktur Utama (Dirut) Perumda Tugu Tirta Kota Malang akan habis masa jabatannya pada 1 April 2024 mendatang. Hal tersebut terhitung sejak dilakukan pelantikan dalam masa kerja 5 tahunan.

Kini, pihak Dewan Pengawas (Dewas) memberikan sejumlah opsi yang bisa dilakukan untuk penentuan nasib Perumda Tugu Tirta Kota Malang.

Opsinya, yakni pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk penentuan siapa yang terpilih, kemudian bisa juga dilakukan perpanjangan masa jabatan hingga akhir jabatan Pj Wali Kota Malang.

Ataupun, jika sampai 1 April 2024 belum ada pansel, maka Dewas akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan direksi saat ini. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia