Advertisement
Indonesia Positif

DPRD Banyuwangi Ajak Masyarakat Bersinergi Kawal Pengelolaan Informasi Hukum

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Banyuwangi) menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan transparansi hukum dengan mengajak masyarakat lintas elemen dalam p ...

TIMES Indonesia,
DPRD Banyuwangi Ajak Masyarakat Bersinergi Kawal Pengelolaan Informasi Hukum
Ketua Pansus Raperda JDIH DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

BANYUWANGI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Banyuwangi) menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan transparansi hukum dengan mengajak masyarakat lintas elemen dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Hal ini diwujudkan melalui penyusunan dan penyelarasan Peraturan Daerah (Perda) tentang JDIH terbaru, setelah mendapat fasilitasi langsung dari Gubernur Jawa Timur.

Advertisement

Ketua Pansus Raperda JDIH DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat penyelarasan hasil fasilitasi Raperda JDIH bersama Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi.

"Kami telah melakukan rapat penyelarasan untuk memastikan bahwa materi Raperda JDIH mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mempedomani rekomendasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim," kata Marifatul.

Perda JDIH ini terdiri dari 10 BAB dan 20 Pasal yang mengatur berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, tujuan, pembentukan, kelembagaan, hingga peran serta masyarakat.

Salah satu inovasi yang dihadirkan dalam peraturan ini adalah penghargaan JDIH Kreatif atau JDIH Award yang akan diberikan kepada anggota JDIH di daerah setiap tahun, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mengelola informasi hukum dengan kreativitas.

"Tidak hanya itu, peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH juga ditekankan dalam Perda ini. Organisasi sosial keagamaan, perguruan tinggi, dan media massa diminta untuk aktif berpartisipasi dalam penyediaan informasi hukum yang tidak mengikat," jelas Marifatul.

Advertisement

Raperda JDIH juga menetapkan bahwa pengelolaan JDIH akan dilaksanakan oleh koordinator JDIH yang berkedudukan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi. Masyarakat diharapkan dapat mengakses informasi terkait kegiatan pengelolaan JDIH melalui website resmi yang telah disediakan.

Dengan adanya Perda JDIH yang komprehensif ini, diharapkan transparansi dan akses terhadap informasi hukum akan semakin meningkat, serta partisipasi masyarakat dalam mengawal proses hukum dapat terwujud dengan lebih baik.

Semua pihak diajak untuk berperan aktif demi terciptanya sistem hukum yang lebih terbuka dan inklusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banyuwangi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Syamsul Arifin
PenulisSyamsul ArifinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2016. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia