Advertisement
Indonesia Positif

Kuliah Tamu FH UNIPMA Bahas Analisa Kasus di Bidang Perjanjian

Fakultas Hukum UNIPMA Madiun (Universitas PGRI Madiun) kembali menyelenggarakan Kuliah Tamu dengan narasumber seorang dosen, Siti Jihan Syahfauziah, S.H. Kuliah Tamu tersebut dilaksanakan secara luring di

TIMES Indonesia,
Kuliah Tamu FH UNIPMA Bahas Analisa Kasus di Bidang Perjanjian
Narasumber Siti Jihan Syahfauziah, S.H. saat menyampaikan materi kuliah tamu. (Foto: Humas UNIPMA for TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

Madiun Fakultas Hukum UNIPMA Madiun (Universitas PGRI Madiun) kembali menyelenggarakan Kuliah Tamu dengan narasumber seorang dosen, Siti Jihan Syahfauziah, S.H. Kuliah Tamu tersebut dilaksanakan secara luring di Fakultas Hukum UNIPMA dan dihadiri mahasiswa Fakultas Hukum UNIPMA pada Sabtu (2/12/2023). 

Pada kesempatan tersebut, materi yang disampaikan tentang analisa kasus di bidang perjanjian.

Advertisement

 Narasumber Siti Jihan Syahfauziah, S.H. menjelaskan, perjanjian adalah hubungan hukum antara dua belah pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum. Pada praktiknya sebuah perjanjian atau kontrak sering mengalami kasus wanprestasi. Terjadinya wanprestasi timbul dari adanya hubungan kontraktual. 

Pihaknya juga memaparkan contoh analisa dari kasus perjanjian adalah adanya wanprestasi yang dilakukan pembeli pada suatu jual-beli. Faktor yang menyebabkan pihak pembeli melakukan wanprestasi adalah faktor kelalaian, yaitu dengan tidak dipenuhinya perjanjian yang telah diperjanjikan yaitu pihak pembeli tidak membayarkan apa yang seharusnya dibayarkan dan sudah menjadi kewajiban dari pihak pembeli untuk membayar. Dalam hal tersebut, pihak penjual dapat melakukan penyelesaian sengketa secara litigasi maupun non litigasi.

Ketika pemaparan materi telah selesai, narasumber memberikan kesempatan kepada mahasiswa Unipma Madiun untuk bertanya terkait materi yang belum dimengerti dan kuliah tamu diakhiri dengan beberapa materi tambahan yang disampaikan oleh Nizam Zakka Arrizal, S.H., M. Kn. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

S
PenulisSuciati (CR-219) Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia