Advertisement
Indonesia Positif

Operasi Pekat Ramadan di Kabupaten Malang, Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras

Sebanyak 1.713 botol miras hasil Operasi Pekat selama bulan Ramadan dimusnahkan di Mapolres Malang, Rabu (3/4/2024). Pemusnahan ini dilakukan Kapolres Malang AKBP Putu K ...

TIMES Indonesia,
Operasi Pekat Ramadan di Kabupaten Malang, Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras
Alat berat yang digunakan menghancurkan ribuan botol miras, saat pemusnahan miras hasil operasi Pekat, di Mapolres Malang, Rabu (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MALANG Sebanyak 1.713 botol miras hasil Operasi Pekat selama bulan Ramadan dimusnahkan di Mapolres Malang, Rabu (3/4/2024). Pemusnahan ini dilakukan Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, bersama Forkopimda Kabupaten Malang.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan melempar botol. Kemudian, dilanjutkan penghancuran menggunakan alat berat. Beberapa petasan juga dimusnahkan dengan cara dibakar.

Advertisement

"Pemusnahan minuman keras ini bertujuan agar tidak disalahgunakan kembali. Tentunya, soal miras ini menjadi atensi dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat)," tandas Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana. 

Operasi-Pekat-Ramadan-2.jpg

Diungkapkan, ada dua kasus yang menjadi perhatian selama bulan Ramadan. Yakni dua kasus industri rumahan yang memproduksi miras ilegal.

"Alhamdulillah tahun ini Polres Malang berhasil mengungkap adanya dua industri miras ilegal yang membahayakan masyarakat," ujarnya kepada awak media, Rabu (3/4/2024).

Dua industri miras Ilegal ini, lanjut Kapolres, berhasil diungkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Malang. Barang bukti peralatan dari dua industri miras ilegal ini kemudian dimusnahkan bersama miras hasil operasi lainnya.

Advertisement

"Pemusnahan ini dilakukan setelah ada ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Kepanjen," kata Perwira Menengah Kepolisian dengan dua melati di pundaknya tersebut.

Masih kata Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis, para pelanggar yang memproduksi miras ilegal ini tentunya tidak melanggar hukum. 

Operasi-Pekat-Ramadan-3.jpg

"Untuk para pelakunya sudah kita proses hukum," terangnya. 

Menurutnya, Polres Malang berkomitmen untuk menjaga suasana kondusif khususnya selama Ramadan ini hingga nanti Hari Raya Idul Fitri yang tinggal sepekan kedepan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Khoirul Amin
PenulisKhoirul AminAhli Madya Bahasa Inggris Dan Dunia Usaha Universitas Negeri Malang (2001). Bergabung di TIMES Indonesia sejak Oktober 2024. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains (pendidikan), seni, budaya dan kegiatan sosial keagamaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia