Indonesia Positif

Pilkada Akan Segera Digelar, KPU Kabupaten Pasuruan Buka Pendaftaran PPK

Rabu, 24 April 2024 - 09:41 | 14.80k
Pengumuman KPU Kabupaten Pasuruan untuk pendaftaran PPK Pilkada 2024 (foto: KPU)
Pengumuman KPU Kabupaten Pasuruan untuk pendaftaran PPK Pilkada 2024 (foto: KPU)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PASURUAN – Jelang perhelatan Pilkada tahun 2024, KPU Kabupaten Pasuruan membuka pendaftaran anggota badan ad hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada, Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Pengumuman proses pendaftaran dan seleksi PPK tersebut tercantum dalam surat NOMOR:135/PP.04.02-Pu/3514/2024, yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Pasuruan. Pendaftarannya dimulai sejak 23 April 2024 dan ditutup pada 29 April 2024 mendatang. Pendaftaran juga melalui online.

"Pendaftaran PPK Pilkada telah dibuka. Kami mengundang putra-putri terbaik untuk mendaftar sebagai calon anggota PPK," kata Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin, Selasa (23/4/2024) siang. Ia mengatakan, pendaftaran dilakukan secara online, seperti pada pendaftaran PPK Pemilu serentak 2024. Warga bisa membuka web KPU Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pendaftaran. Bila pendaftarnya belum mencukupi, maka akan ada perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK hingga 2 Mei mendatang.

"Sesuai ketentuan, ada perpanjangan selama 3 hari. Sembari dilakukan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April - 3 Mei 2024. Sedangkan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK mulai 4 - 5 Mei 2024," imbuh Zainul Faizin. Ia menambahkan, untuk seleksi tertulis calon anggota PPK pada 6 - 8 Mei 2024 dan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK pada 9-10 Mei 2024.

jadwal-KPU-Kab-Pasuruan.jpg

Advertisement

KPU Kabupaten Pasuruan, juga membuka tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui rekam jejak pendaftar, dari tanggapan dan masukkan ini akan dikonfirmasi pada pendaftar saat wawancara yang dilakukan pada 11 - 13 Mei 2024.

Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK ini, akan dilakukan pada 14 -15 Mei 2024. Harapannya, akan mendapatkan orang-orang terbaik sebagai penyelenggara Pilkada 2024, yang ditetapkan pada 15 Mei dan dilantik 16 Mei 2024.

"PPK akan bekerja mulai 16 Mei 2024 hingga 2 bulan setelah pemilihan kepala daerah," jelas Faizin. Ia menambahkan, syarat menjadi anggota PPK adalah: WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia pada Pancasila dan dasar negara, memiliki ijazah minimal SMA, mempunyai identitas diri, tidak menjadi bagian anggota partai politik, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki riwayat pelanggaran hukum.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Robert Ardyan
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES