Indonesia Positif

Praktisi hingga TNI-Polri Boleh Jadi Dosen, Asalkan Memenuhi Kualifikasi

Jumat, 03 Mei 2024 - 21:05 | 12.94k
Koordinator Kompetensi Sumberdaya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek,  Nafiron Musfiqin Uddin saat menjadi pemateri dalam simposium nasional yang digelar STIE Malang Kucecwara (Foto: Achmad/TIMES Indonesia)
Koordinator Kompetensi Sumberdaya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek,  Nafiron Musfiqin Uddin saat menjadi pemateri dalam simposium nasional yang digelar STIE Malang Kucecwara (Foto: Achmad/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Pengembangan Pendidikan di Indonesia memang menjadi tanggung jawab bersama. Bukan hanya guru atau akademisi yang ada di perguruan tinggi. Siapapun bisa berkontribusi untuk memberikan pengajaran dan pembelajaran di kelas formal.

Koordinator Kompetensi Sumberdaya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek,  Nafiron Musfiqin Uddin mengatakan, di cakupan perguruan tinggi,  siapapun boleh menjadi dosen.

"Siapapun yang memenuhi kualifikasi minimal sebagai dosen, bisa ikut berinteraksi sebagai dosen. Ruang itu terbuka, yang penting kualifikasi minimalnya S2," ucapnya saat mengikuti Simposium Nasional yang diadakan STIE Malang Kucecwara, Jumat (3/5/2024).

Alumni STIE Malang Kucecwara itu menyebut, secara aturan, tidak ada yang membatasi seseorang siapa saja dan dari bidang apa saja untuk bisa menjadi seorang dosen.  Semua boleh ikut andil menjadi seorang pengajar di kampus.

"Jadi, mau praktisi, TNI, Polri,  PNS, siapapun boleh. Bahkan tenaga kependidikan yang ada di perguruan tinggi itu ketika memiliki kualifikasi itu dia bisa jadi tenaga pengajar. Jadi siapapun punya tanggung jawab untuk turut serta mengembangkan pendidikan," imbuhnya.

Uddin menjelaskan, sumber daya manusia di perguruan tinggi terbagi atas 4 golongan. Pertama adalah Dosen Tetap atau dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.

"Kedua ada Dosen tidak tetap. Atau dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidikan tidak tetap pada satuan pendidikan," jelasnya.

Ketiga ada Tenaga Pengajar Non Dosen. Mereka adalah staff pengajar bukan dosen, baik yang bekerja penuh waktu atau paruh waktu. Diantara mereka seperti mengemban tugas sebagai tutor, instruktur, atau yang lainya.

"Ke empat ada Tenaga Kependidikan. Mereka adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan Tinggi. Diantara posisinya adalah pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknis informasi," pungkas Uddin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES