Indonesia Positif

Kuliah Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat: Kolaborasi Unisla dan Kejagung Beri Pengetahuan Baru ke Mahasiswa

Selasa, 28 Mei 2024 - 15:57 | 20.04k
Dr. Fajar Seto Nugroho, MH. ketika mengisi perkuliahan khusus di Fakultas Hukum Unisla, Senin (27/5/2024). Foto: AJP Unisla for TIMESINDONESIA)
Dr. Fajar Seto Nugroho, MH. ketika mengisi perkuliahan khusus di Fakultas Hukum Unisla, Senin (27/5/2024). Foto: AJP Unisla for TIMESINDONESIA)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Lamongan (Unisla) mengadakan kuliah khusus dengan tema "Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat" di lantai 1 Pascasarjana Unisla, Senin, (27/05/2024).

DR Fajar Seto Nugroho, MH, Kepala Seksi Wilayah 1 Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, menjadi pemateri utama dalam kuliah ini.

Advertisement

Dalam paparannya, Fajar memberikan wawasan mendalam mengenai proses penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia, baik dari sisi hukum maupun praktik lapangan.

"Saya berharap para mahasiswa dapat memahami secara komprehensif bagaimana penyelesaian pelanggaran HAM berat dilakukan, mulai dari tahap penyelidikan hingga penegakan hukum. Pemahaman ini penting agar mereka siap terjun ke dunia praktis dan berkontribusi dalam penegakan hukum di masa depan," ujarnya.

Fajar-Seto-foto.jpg

Kegiatan ini mendapatkan respon positif dari para mahasiswa. Satu diantara peserta, Fajar Kurniawan, mengungkapkan kesannya setelah mengikuti kuliah tersebut.

"Saya mendapatkan banyak ilmu baru, terutama tentang praktik penyelesaian kasus HAM berat. Menariknya, materi ini disampaikan langsung oleh ahlinya yang berpengalaman di lapangan, sehingga memberikan gambaran yang nyata dan mendalam," katanya.

Dengan adanya kuliah ini, FH Unisla berharap dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa dalam bidang hukum pidana khusus, khususnya terkait penanganan pelanggaran HAM berat, sehingga mereka siap menghadapi tantangan dalam dunia profesional kelak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ardiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES