Indonesia Positif

UNJ Gelar Diskusi Publik Sosialisasi Pencegahan TPPO

Jumat, 31 Mei 2024 - 21:12 | 11.43k
UNJ Gelar Diskusi Publik Sosialisasi Pencegahan TPPO (31/5/24). (FOTO: dok. UNJ)
UNJ Gelar Diskusi Publik Sosialisasi Pencegahan TPPO (31/5/24). (FOTO: dok. UNJ)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bekerjasama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Migrant Watch, dan LBH Ansor menggelar diskusi publik mengenai “Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Bung Hatta, Lantai 2, Gedung Pascasarjana UNJ ini menghadirkan Benny Rhamdani selaku Kepala BP2MI sebagai keynote speaker. 

Diskusi publik ini menghadirkan narasumber Ahnas selaku Direktur Penempatan Non Pemerintahan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, Prof. Hafid Abbas selaku Ketua Komnas HAM RI Periode 2012-2017 dan Ketua Senat UNJ, Aznil Tan selaku Direktur Migrant Watch, dan Dendy Zuhairil Finsa selaku Ketua LBH Ansor. Pada diskusi publik ini dimoderatori oleh Syaifudin selaku Dosen Sosiologi UNJ.

Advertisement

Prof. Komarudin selaku Rektor UNJ dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan diskusi publik ini merupakan komitmen UNJ untuk dapat memberikan wawasan dan kewaspadaan bagi sivitas akademika terhadap berbagai modus TPPO. Diharapkan dari diskusi publik ini nantinya kita sivitas akademika UNJ memahami mana yang kategori TPPO dan mana yang bukan. Selain itu bagi program studi, fakultas, dan juga universitas bisa lebih mawas diri dalam menyelenggarakan kegiatan magang bagi para mahasiswa agar tidak terkena TPPO. Kegiatan ini juga diharapkan menjadi bekal pengetahuan bagi mahasiswa setelah lulus kuliah nanti dan memasuki dunia kerja agar tidak menjadi korban TPPO, ungkap Prof. Komarudin.

Sementara itu Benny Ramdhani mengatakan musuh terbesar kita bukan karena agama, suku dan warna kulit yang berbeda, musuh terbesar kita adalah para penghianat di republik ini yang bersekongkol dengan sindikat mafia kejahatan termasuk kejahatan TPPO. Ini yang harus kita lawan, Kampus ini sebagai basis perlawanan secara intelektual akademik yang selama ini memperjuangkan kebenaran. BP2MI butuh lembaga pendidikan, sehingga UNJ menjadi bagian yang kita gandeng untuk memerangi TPPO. 

Saya yakin 100% dalam kasus ferienjob, kampus yang terdiri dari kalangan terdidik, intelektual, profesor, doktor mana mungkin mau terlibat ataupun melibatkan diri dalam tindak perdagangan orang. Yang harus diusut adalah siapa yang melakukan penipuan terhadap kampus, saya yakin polisi akan bekerja secara profesional. 

Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut untuk mencegah mahasiswa agar tidak menjadi korban dan juga bagian dari diseminasi informasi yang masih dilakukan ke jantung lembaga pendidikan, ungkap Benny Rhamdani.

TPPO-UNJ.jpg

Kemudian Ahnas menjelaskan bahwa bekerja itu hak setiap individu, bekerja di luar negeri itu merupakan suatu pilihan. Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, BP2MI mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara terpadu. Adapun fungsi BP2MI sendiri beragam antara lain pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan PMI, pemenuhan hak PMI, perlindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan perwakilan RI di negara tujuan penempatan, pemberdayaan sosial dan ekonomi purna PMI, penerbitan dan pencabutan izin perekrutan PMI, pelaksanaan verifikasi dokumen PMI, dan keluarganya dan masih banyak lagi. Di dalam pengetahuan kita mengenai pekerja ada aturan main pada undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya yang bisa di cek sehingga ketika masyarakat teredukasi dengan baik, mudah-mudahan tidak serta merta berjalan secara ilegal. "Semoga masyarakat dapat teredukasi dengan baik bahwa bekerja di luar negeri itu harus dengan persiapan yang baik dengan mempersiapkan dokumen, kompetensi mental dan fisik." ujar Mukharom.

Lalu Prof. Hafid Abbas dalam pemaparan materinya yang berjudul “University and Transnational Organized Crime” mengatakan bahwa Transnational Organized Crime (TOC) adalah kejahatan terorganisir terkoordinasi lintas batas, melibatkan kelompok atau pasar individu yang bekerja di lebih dari satu negara untuk merencanakan dan melakukan usaha bisnis ilegal. Untuk mencapainya tujuannya, kelompok kriminal ini menggunakan kekerasan sistematis dan korupsi. Kejahatan terorganisir transnasional yang umum meliputi narkoba, perdagangan senjata ilegal, memperdagangkan seks, pembuangan limbah racun, pencurian material, dan perburuan liar, termasuk di dalamnya TPPO. Pada TPPO, ini jelas ada unsur – unsur kekerasan sistematis dan hak asasi manusia dicabut didalamnya. Lalu yang jadi pertanyaan, apakah pada persoalan magang yang dilakukan oleh banyak perguruan tinggi di Indonesia ke Jerman benar itu adalah dugaan TPPO? Tentu pihak terkait harus melihat dengan jernih persoalan ini, karena ini akan mencoreng nama Indonesia sendiri, ungkap Prof. Hafid.

Sementara itu Aznil Tan dalam pemaparan materinya yang berjudul “Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Fenomena TPPO” mengatakan bahwa perdagangan orang adalah aktivitas mengeksploitasi manusia untuk mendapatkan keuntungan seperti kerja paksa, seks komersial, mengambil organ tubuh, pernikahan paksa, sehingga si korban mengalami kehilangan kemerdekaan dirinya, dan eksploitasi berat. Dalam dunia ketenagakerjaan termasuk kategori Perdagangan orang adalah kerja paksa. Pada konteks di Indonesia banyak oknum yang latah dengan istilah TPPO, baik dalam dunia ketenagakerjaan maupun dunia magang dalam dunia pendidikan. Padahal latah TPPO ini berbahaya karena dapat memframing dunia ketenagakerjaan dan magang sebagai dunia hitam dan eksploitatif, membunuh hak orang bekerja dan pengembangan bakat minat dan mendapat pengalaman, kriminalisasi, pelanggaran HAM atas pelabelan orang yang belum tentu TPPO, dan matinya ruang perbaikan dunia PMI. Semoga aparat penegak hukum tidak latah dengan istilah TPPO sebelum memastikan indikator TPPO itu sendiri, ucap Aznil Tan.

Hal yang sama juga disampaikan Dendy Zuhairil Finsa. Ia mengatakan bahwa bicara mengenai TPPO, ini tergolong _extraordinary crime_.  TPPO sendiri sudah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007, pasalnya ada delik formil dan delik materil. Ada 3 komponen yang dibutuhkan dalam TPPO yaitu ada proses, cara dan tujuannya, dalam mahasiswa ferienjob ini harus dilihat adakah unsur kekerasannya, penculikan, penipuannya.  Untuk ferienjob dengan judul magang di Jerman yang berkaitan dengan program Merdeka Belajar, tentu kampus punya hakekat agar anak didiknya diberikan magang di luar negeri sehingga mempunyai pengalaman yang bagus untuk diri mahasiswanya. "Untuk kasus ferienjob ini juga harus dilihat dari segi delik formil dan materil, ada tidak yang mengarah ke TPPO." jelas Dendy.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Haris Supriyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES