Indonesia Positif

Promosi Doktor, Pengacara Ini Kaji Kekosongan Hukum bagi Penghuni Apartemen Tua 

Sabtu, 22 Juni 2024 - 11:34 | 20.92k
Dr Erwin Indomora, S.T,S.H,M.H., didampingi dua rekan pengacara saat ujian terbuka promosi doktor di Untag Surabaya, Jumat (21/6/2024).(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Dr Erwin Indomora, S.T,S.H,M.H., didampingi dua rekan pengacara saat ujian terbuka promosi doktor di Untag Surabaya, Jumat (21/6/2024).(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pengacara asal Surabaya, Dr. Erwin Indomora, S.T,S.H,M.H. menemukan kekosongan hukum bagi penghuni apartemen yang tak terlindungi ketika apartemennya telah berusia setengah abad atau lebih.

Kekosongan hukum bagi penghuni apartemen atau rumah susun komersil ini ia ungkap dalam disertasinya yang diuji di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya saat ujian terbuka promosi doktor, Jumat (21/6/2024).

Advertisement

"Jadi di dalam temuan saya ketika sebuah rumah susun komersil atau apartemen yang sudah tidak layak huni dalam artian umur 50 tahun atau 59 tahun lebih tidak layak huni, setelah itu mau diapakan? Bagaimana dengan perlindungan hukum dari pemilik apartemen itu?," terang Erwin Indomora.

Dalam temuannya tersebut, Erwin Indomora berpendapat pemilik apartemen harus mendapatkan perlindungan hukum melalui undang-undang yang memastikan bahwa mereka terus memiliki apartemennya. Meski apartemen tersebut telah melewati usia pakainya dan dibangun ulang oleh pengembangnya.

"Itu kemudian saya tulis di dalam desertasi saya perlu adanya peran pemerintah, di mana peran pemerintah harus membuat BUMN khusus di mana BUMN khusus ini didanai dari UU Cipta Kerja, kalau di luar negeri itu seperti SWF, kalau di Indonesia itu seperti LPI. Kalau di luar negeri itu seperti Temasek dan Khazanah," urainya.

Dengan memakai konsep BUMN khusus untuk menangani pemilik apartemen pasca usia apartemennya melebih 50 tahun, maka kerja sama antara BUMN dengan pihak lain seperti Temasek dan Khazanah dapat membangun ulang apartemennya, dan menjamin pemiliknya tidak khawatir dan mendapatkan unitnya jika telah dibangun kembali dengan syarat tertentu.

"Tentu saja ada biaya-biayanya, tentu saja kalau untuk kerja sama ada visible project suatu nilai kelayakan. Apa kelayakan dari konsep yang akan dibangun kemudian bagaimana pembagian hasilnya, keuntungannya. Tentu harus dari kesepakatan dulu, jika sudah terjadi kesepakatan itu maka perlu dilakukan pembangunan," tuturnya.

Saat pengujian disertasinya, Erwin berpendapat bahwa pemerintah perlu meniru role model dari Jepang maupun Singapura untuk memberikan perlindungan bagi pemilik apartemen setelah apartemennya melewati masa layak pakai.

"Dan itu bisa memberikan proteksi, keamanan bagi si pemilik unit itu kalau dia membeli apartemen dalam artian suatu saat dia harus sudah siap, dalam artian tempat tinggalnya itu suatu saat tidak bisa dihuni lagi karena tidak layak," terangnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES