APJI Menjadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Meningkatkan Kesadaran Pelaku Usaha Jasa Boga untuk Berlegalitas dan Memiliki NIB melalui OSS

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia (APJI) telah resmi menjadi mitra strategis pemerintah, khususnya Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dalam upaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha jasa boga tentang pentingnya memiliki legalitas usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS).
Kolaborasi APJI bersama Kementerian Investasi/BKPM ini merupakan langkah penting untuk mendorong pertumbuhan industri jasa boga yang berkelanjutan dan teratur di Indonesia.
Advertisement
Dalam era digital dan globalisasi saat ini, keberadaan NIB menjadi sangat krusial bagi pelaku usaha untuk mendapatkan legitimasi hukum dan kemudahan akses berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
NIB tidak hanya menjadi tanda pengenal usaha, tetapi juga membuka peluang untuk mendapatkan berbagai bantuan dan program pengembangan usaha dari pemerintah.
Dalam kerangka kerjasama ini, APJI bersama pemerintah akan menyelenggarakan berbagai workshop, seminar, dan program edukasi untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pelaku usaha jasa boga mengenai prosedur perizinan dan pentingnya berlegalitas.
Selain itu, APJI juga akan memberikan bimbingan dan dukungan bagi anggotanya untuk memperoleh NIB melalui OSS dan melengkapi legalitas usaha lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan langkah-langkah ini, APJI berharap dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha jasa boga untuk segera mendaftarkan usahanya dan mendapatkan NIB.
Keberadaan NIB akan memberikan banyak manfaat, termasuk legalitas usaha, kemudahan akses permodalan, dan kesempatan mengikuti berbagai program pengembangan dari pemerintah.
APJI yakin dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan dan perkembangan sektor jasa boga di Indonesia. Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB diharapkan dapat menjalankan usahanya dengan lebih profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Haris Supriyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |