Komitmen Berantas Judi Online, Kodim Ponorogo Periksa Ponsel Ratusan Prajurit

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Komandan Kodim 0802/Ponorogo Letkol Inf Dwi Soerjono menginstruksikan jajaran pengecekan ponsel (HP) ratusan prajurit TNI guna mencegah maraknya praktik judi online. Pemeriksaan ponsel tersebut dilakukan usai upacara pengibaran bendera dan Korps Pindah Satuan Perwira Kodim 0802/Ponorogo, di lapangan Makodim 0802/Ponorogo, Senin (8/7/2024).
Pemeriksaan yang dilakukan secara acak, dipimpin langsung Dandim Letkol Inf Dwi Soerjono didampingi Kasdim, dan anggota Staf Intel Kodim 0802/Ponorogo.
Advertisement
Sebelum dilakukannya pemeriksaan, Dandim 0802/Ponorogo Letkol Inf Dwi Soerjono menyampaikan, bahwa hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah agar anggota Kodim 0802/Ponorogo tidak terlibat dalam kegiatan judi online yang saat ini sedang marak yang dampak atau efeknya sangat buruk baik bagi diri sendiri, keluarga serta lingkungan.
"Kita wajib menjaga agar diri kita dan keluarga kita tidak melakukan hal-hal yang merugikan salah satunya yaitu tidak terlibat yang bernama judi online," tegas Letkol Inf Dwi Soerjono.
Pada kesempatan tersebut Letkol Inf Dwi Soerjono juga mengungkapkan ada tujuh bahaya akibat judi online yaitu, Kejahatan hingga meningkatkan resiko adanya bunuh diri, rusaknya kondisi keuangan keluarga dan diri sendiri, memicu terjadinya tindakan kriminal dan membahayakan orang lain .
Selanjutnya yaitu terjadi pelanggaran privasi dan tersebar luasnya data pribadi, rusaknya hubungan baik dalam keluarga dan lingkungan masyarakat, terjadinya dan munculnya lingkaran setan dari pinjaman online ilegal (Pinjol) serta terancamnya anak putus sekolah dan kehilangan masa depan.
Pihaknya pun tidak main-main untuk mencegah anggota Kodim 0802/Ponorogo agar tidak terjebak judi online. "Kami akan terus melakukan pemeriksaan ponsel anggota dalam setiap situasi dan kondisi," tegas Letkol Inf Dwi Soerjono.
Untuk diketahui terkait pemeriksaan HP anggota yang dilakukan Kodim 0802/Ponorogo tersebut merupakan tindakan lanjut dari Surat Telegram (ST) Komando Atas (Pagdam V/Brawijaya) Nomor STR/177/2024 Tanggal 24 Juni 2024 tentang perintah untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum maupun disiplin akibat judi online yang mana judi online tersebut merupakan tindakan yang dilarang dalam pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |