Bupati Halmahera Barat Kukuhkan 173 Kades dalam Perpanjangan Masa Jabatan

TIMESINDONESIA, HALMAHERA BARAT – Times-Indonesia, Halmahera Barat. Sebanyak 173 kepala Desa diperpanjang masa jabatannya dengan surat keputusan (SK) dan BPD se-Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.
Pengukuhan dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati James Uang dan Djufri Muhammad, yang berlangsung di lapangan Sasdu Lamo, Desa Acangk, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat. Kamis, (11/07/24).
Advertisement
Diketahui bahwa perpanjangan masa jabatan Kades yang sebelumnya 6 tahun, kini bertambah 2 tahun menjadi 8 tahun, selain itu pantauan awak Media di lokasi selain kades dan BPD yang hadir sebagian staf pemerintah Desa di masing masing Desa juga turut hadir dan menyaksikan kegiatan pengukuhan tersebut.
“Setelah masa jabatan Kades dan BPD resmi diperpanjang, dirinya berharap agar kedepannya bekerja dengan baik dan jujur. Karena menurut James, jika menjalankan tugas Pemerintahan dengan jujur maka negeri Halmahera Barat akan maju,” kata Bupati Halmahera Barat, James Uang kepada sejumlah media.
“Saya berharap agar supaya para kades dan BPD dapat mengelola DD (Dana Desa) dan menjalankan tugas Pemerintahan di Desa dengan baik dan jujur, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” harapnya.
Bupati James mengaku, bahwa pada perpanjangan masa jabatan tersebut berdasarkan perintah konstitusi bukan kemauan Pemda Halbar.
“Meskipun perintah konstitusi, tapi yang menandatangani SK perpanjang itu adalah Bupati Halbar, jadi saya yang tandatangani SK itu, tidak ada yang lain,” tegasnya.
James menambahkan, ucapan selamat atas pengukuhan dan penyerahan SK Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Halbar.
“Dengan penambahan masa jabatannya, para kades dan BPD bisa memanfaatkannya sebaik-baiknya untuk memajukan desa dan menyejahterakan masyarakat,” tambahnya.
James bilang, dua tahun masa perpanjangan jabatan kepala desa dan BPD ini agar betul-betul dimanfaatkan, dalam menjalankan roda pemerintahan di desa," tutupnya.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |